AIRMADIDI, SULUTREVIEW
Sidang paripurna terakhir dengan agenda Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang V Tahun 2019 DPRD Minahasa Utara (Minut) cukup menyedot perhatian peserta sidang serta tamu undangan.
Pemandangan berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, di mana pada sidang Paripurna Senin (02/09/2019), Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Jimmy Kuhu MA mendapat mandat mewakili Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan membawa sambutan, meski saat itu turut hadir Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong.
Terkait Surat Mandat tersebut, Sekda Ir Jimmy Kuhu MA mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan.
“Saya hanya menjalankan tugas dari Ibu Bupati sebagai pimpinan karena beliau hari ini berhalangan hadir, ” ujar Kuhu.
Sementara itu, Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong mengatakan dirinya tetap menghormati jalannya persidangan.
“Apapun yang terjadi saya menghormati persidangan, sekalipun mandat mewakili Bupati dipercayakan kepada Sekda. Biar publik saja yang menilai,” tutur Lengkong.
Pemandangan ini menuai kritik dari sejumlah anggota Dewan yang hadir, diantaranya Novie Paulus.
“Ini sudah menyalahi UU Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Seharusnya Wakil Bupati yang mewakili Bupati jika berhalangan, karena keduanya dipilih oleh rakyat,” kata Paulus.
Sidang yang dipimpin ketua DPRD Berty Kapojos, wakil ketua I, Stela Nona Rimporok, wakil Ketua II, Drs Denny R Wowiling MSi merekomendasi pembentukan Panitia Khusus aset Pemkab Minut kepada legislator baru yang akan dilantik 9 September 2019.(Ray)