JAKARTA, SULUTREVIEW
Pemimpin Redaksi salah satu televisi nasional, NET TV melayangkan permintaan maaf kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey.
Hal itu berkaitan dengan pemberitaan yang ditayangkan NET TV pada tanggal 12 Februari 2016 silam, yang mengabarkan tentang Gubernur Olly sebagai tersangka atas kasus yang diberitakan.
Pemimpin Redaksi NET TV, Dede Apriadi melalui surat bernomor ME.078/PR-CORSEC/II/2019 tentang Klarifikasi Pemberitaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 26 Agustus 2019, menyatakan permohonan maafnya.
“Menanggapi surat keberatan dari Pemerintah Provinsi SuIawesi Ukara nomor 180/19.7411/Sekr Ro.Hukum yang disampalkan melalui audiensi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 bertempat di Kantor NET. Jakarta, dengan ini kami menyampalkan klanfikasi dan ucapan permohonan maaf atas kesalahan dalam menayangkan pemberitaan tersebut,” kata Dede dalam surat tertulisnya.
“Adapun kesalahan yang terjadi pada tayangan program “NET. 16″ hariJumat tanggal 12 Februari 2016 perihal pemberitaan Bapak Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka kasus yang diberitakan. Hal ini merupakan sepenuhnya kelalaian dari Tim Redaksi NET,” tegas Dedi.
“Kami menyadari dan memohon maaf atas kesalahan menayangkan hal tersebut. Kami telah menyampaikan teguran dan peringatan kepada tim redaksi, dengan tujuan agar kesalahan tersebut tidak terulangi di kemudian hari,” sebut Dedi kembali.
Dede juga berjanji akan lebih hati-hati dalam menayangkan pemberitaan.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas teguran yang disampaikan Pemerimah Provinsi Sulawesi Utara. Semoga teguran ini membuat kami lebih sensitif terhadap fakta pemberitaan dan tldak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulut, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen mengungkapkan pemberitaan yang dipublikasikan oleh NET TV pada hari Jumat, tanggal 12 Februari 2016, dengan judul : Berstatus Tersangka, Pelantikan Gubernur Sulawesi Utara Tuai Kontroversi “NET.16” dan dipublikasikan lagi tanggal 13 Februari 2016 melalui Youtube Chanel: http/www.youtube.com/mediatama dengan durasi 1 Menit 58 Detik, adalah pemberitaan yang tidak benar dan merupakan pembohongan publik.
“Sampai saat inl Bapak Olly Dondokambey, SE, selaku Gubemur Sulawesi Utara tidak pemah menjadi tersangka apalagl terdakwa terkait dengan perkara yang diberitakan,” tegas Silangen.
Pemberitaan tersehut, kata Silangen adalah tidak berimbang dan tidak jelas sumbernya.
“Pemberitaan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik Bapak Olly Dondokambey, SE, selaku Gubenur Sulawesi Utara dan selaku pribadi,” tandasnya.
Pemberitaan tersebut, sambung Silangen
telah viral di Provinsi Sulawesi Utara lewat media social tanggal 25 Agustus 2019. Bahkan telah meresahkan situasi dan kondisi masyarakat Provinsi Sulawesi Utara yang saat ini hidup dalam kerukunan dan kebersamaan, di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey, SE selaku Gubemur Sulawesi Utara dan Drs. Steven 0.E. Kandouw selaku Wakil Gubemur Sulawesi Utara.
“Kami minta NET TV meralat pemberitaan yang sudah meluas di masyarakat dan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar atau bohong,” kata Silangen.
“Kami juga meminta NET TV meminta maaf kepada Bapak Olly Dondokambey, SE selaku Gubemur Sulawesi Utara dan selaku prlbadi,” ujarnya.
Penyampaian ralat dan permohonan maaf tersebut, jelas Silangen agar dipublikasikan melalui siaran NET TV, bahwa pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat adalah tidak benar atau bohong.
“Apablla keberatan yang kami ajukan sebagaimana diuraikan di atas tidak dilakukan, maka dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan nama baik Gubernur Sulawesi Utara,” tandasnya.(srv)