Jakarta, SULUTREVIEW
Ketua Panja RUU Pertanahan DPR RI, Herman Khaeron mendorong RUU Pertanahan akan diupayakan selesai dalam masa tugas DPR RI sekarang ini.
“RUU Pertanahan hak inisyatif DPR ini, mulai dibahas sejak tahun 2012 lalu, berarti sudah 7 (tujuh) tahun lamanya. Akan diupayakan rampung dan selesai pada masa tugas DPR RI periode sekarang ini,” kata Herman Khaeron dalam forum legislasi “Tarik Ulur UU Pertanahan” bersama Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, dan Andi Tenrisau (Plt Biro Hukum dan Humas BPN/ATR), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Menurut Herman, UU ini sama sekali tidak merubah UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang bersifat generalis. Sebaliknya UU Pertanahan ini lex specialis, yang konsisten untuk keadilan tanah bagi rakyat.
Hal ini sejalan dengan munculnya berbagai UU terkait , Sumber Daya Alam (SDA), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, lingkungan, tata ruang, dan lain-lain, yang kerap mengakibatkan banyak konflik pertanahan.
Makanya. tujuan utama UU ini adalah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Jika ada sekelompok orang yang menguasai jutaan hektar tanah misalnya, maka secara perlahan akan dikurangi. Misalnya dari 120 ribu hektar tambang menjadi 12 ribu hektar.
Politisi Partai Demokrat ini menyatakan, dalam UU ini, pendaftaran tanah diatur melalui satu atap pelayanan administrasi atau sigle land administration. Sebab, saat ini harus diakui masih terjadi kesenjangan atau disparitas kepemilikan tanah yang sangat tinggi.
Selain itu, juga menghindari terjadi inflasi tanah melalui pembentukan bank tanah dan mendorong tanah-tanah terlantar menjadi produktif. Apalagi diperkirakan setiap tahunnya sekitar 120 hektar tanah terjadi alih fungsi menjadi rumah, kantor, pabrik, jalan, dan lain sebagainya.(rizal)













