Roring : RPJPD Kabupaten Minahasa Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2009

Tondano, SULUTREVIEW

Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi, menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa tahun 2008-2028 sesuai Perda Kabupaten Minahasa Nomor 1 tahun 2009, disusun sebelum Permendagri No. 86 Tahun 2017, sehingga secara otomatis substansinya belum sesuai dengan kaidah Permendagri tersebut. Itulah sebabnya perlu dilakukan perubahan.

Penyesuaian perubahan akan dilakukan terhadap tahun penyelenggaraan RPJPD menjadi 2005-2025 sesuai RPJP Nasional.

Perumusan sasaran pokok serta arahan pokok dan arah kebijakan. Masalah kurun waktu ini wajib dilaksanakan karena amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP Nasional, bahwa kurun waktu setiap RPJPD harus sesuai dengan kurun waktu RPJPN, dan terkait  perubahan sasaran pokok, hal tersebut perlu dilakukan perumusan kembali agar arahan pembangunan daerah dapat selaras dengan arahan pembangunan nasional sekarang ini.

“Terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan serta panitia khusus (Pansus) atas kerja sama yang telah diberikan dalam membahas RPJPD Kabupaten Minahasa tahun 2005-2025 sampai hari ini, pada tahapan Nota Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah,” katanya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, dalam rangka Nota Persetujuan Bersama dengan DPRD dan Kepala Daerah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa tahun 2005-2025, Selasa, (7/5/2019).

Bupati menginformasikan beberapa kegiatan pemerintahan yang sedang berlangsung di Kabupaten Minahasa diantaranya Pemeriksaan Keuangan dari tim BPK RI yang direncanakan akan berakhir dalam waktu dekat (exit meeting).

“Untuk itu kepada para kepala perangkat daerah agar dapat berkoordinasi untuk memenuhi apa yang diminta oleh Tim BPK RI dalam rangka kebutuhan pemeriksaan serta usaha kita untuk mempertahankan Opini WTP. Kemudian saat ini Kabupaten Minahasa sementara dalam tahap evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Tim verifikasi lapangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, untuk itu kepada para perangkat daerah untuk melengkapi data pendukung memenuhi permintaan Tim Verifikasi agar Kabupaten Minahasa dapat memperoleh Penghargaan KLA Kategori Madya,” jelasnya.

Terkait informasi pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa yang dalam hal ini RSU DR. Sam Ratulangi Tondano dengan BPJS Kesehatan, di mana sempat diberitakan akan berakhir.

“Perlu dijelaskan kepada seluruh masyarakat bahwa salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam MoU dengan BPJS kesehatan yakni akreditasi rumah sakit untuk menjamin standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan apa yang diharapkan atau standar pelayanan. Yang pada saat ini Pihak RSU DR. Sam Ratulangi Tondano sudah mengajukan pelaksanaan akreditasi namun masih menunggu Tim Akreditasi yang belum turun melakukan Validasi Data Akreditasi. Kami optimis tim akreditasi akan segera turun secepatnya agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal,” jelasnya.(engel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.