Ungkap Kekesalan Terkait Pemindahan RKUD, Olly Sebut BNI Kapitalis

Manado, SULUTREVIEW

Aksi pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dilakukan sejumlah kabupaten/kota dari Bank SulutGo ke Bank BNI, tak urung membuat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey SE kesal dan berang.

Pasalnya, tindakan BNI yang dengan serta merta menerima pemindahan rekening dari kabupaten/kota, sebut saja Bolaang Mongondow, Kota Manado dan menyusul Minahasa Utara akan dikhawatirkan mengganggu stabilitas perbankan daerah.

Menurut Olly, tindakan BNI adalah kapitalis. Karena sebagai perbankan nasional (BUMN), tetapi memberikan dampak yang merugikan bagi daerah.

“Tindakan BNI ini adalah kapitalis yang bertentangan dengan ekonomi Pancasila. Yang besar memakan yang kecil. Ini tidak bisa ditolerir, catat itu,” sebut Olly usai memperingati tiga tahun kepemimpinannya di lobby Kantor Gubernur, Selasa (12/2/2019).

Pemindahan RKUD, sebut Olly pada dasarnya adalah dibolehkan sesuai dengan perundangan yang ada. Karena itu adalah hak dari kepala daerah.

“Itu satu hal yang lumrah jika kepala daerah ingin memindahkan RKUD, karena memang dibolehkan dengan aturan. Tetapi yang perlu disikapi adalah kebijakan dari bank besar yang berlebihan di daerah itulah yang tak sesuai,” ujarnya.

Di sisi lain, terkait pemindahan RKUD,  pihaknya sudah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pasti kita akan mencari solusinya sehingga hal ini dapat diselesaikan,” tukasnya.

Sementara itu, pihak BNI Cabang Manado, melalui Head Network and Service, Ferry Sinaga yang dimintai tanggapan bahkan sempat didemo oleh sejumlah organisasi, lebih memilih untuk bungkam dan enggan mengeluarkan pernyataan. BNI lebih memilih untuk mengeluarkan lembaran rilis yang isinya menyebutkan tiga hal penting, BNI merupakan salah satu bank milik negara yang menjalankan salah satu fungsinya sebagai agen pembangunan untuk itu BNI berkomitmen dalam memberikan solusi dan layanan terbaik bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat.

Selanjutnya, dalam menjalankan fungsinya BNI berpijak pada prinsip-prinsip pelayanan perbankan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan terkait dengan adanya permasalahan pinjaman ASN Pemkab Bolmong di bank sulutgo dan BNI bersedia untuk menjadi bagian dari solusi yang terbaik dengan tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Bupati Bolmong Dra Yasti Soepredjo Mokoagow menjelaskan pemindahan RKUD dilakukan sesuai dengan ketentuan, yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak memindahkan RKUD.

“Tetapi dengan tetap memegang prinsip-prinsip bisnis dan pertimbangan keuntungan bagi daerah,” jelasnya yang juga ikut hadir pada peringatan ketiga tahun kepemimpinan  OD-SK.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.