Manado, SULUTREVIEW
Ketatnya standar persyaratan yang diterapkan perbankan kepada saat pelaku usaha berniat mengajukan pembiayaan, menjadi alternatif pilihan untuk beralih memanfaatkan financial technologi (fintech) peer to peer lending (P2P).
Meski demikian, apa yang terlihat mudah tersebut, tak serta merta memberikan kenyamanan. Karena bisa-bisa endingnya membawa kerugian bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut), Slamet Wibowo mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap keberadaan fintech.
“Jangan hanya tergiur tawaran untuk mendapatkan manfaat dan kemudahan akses keuangan saja masyarakat. Namun, masyarakat harus mengetahui risiko yang ditimbulkan, kewajiban serta biaya ketika berinteraksi dengan fintech.
Jangan sampai dirugikan. Carilah fintech yang legal dan berizin,” ungkapnya saat berdialog dengan wartawan, di Casa Bakudapa Kamis (27/12/2018).
Menurut Bowo sapaan akrab Wibowo, ada 78 yang beredar, tetapi baru satu yang berizin. Sementara masyarakat yang terlayani tercatat 3 juta orang dan dana yang beredar mencapai Rp20 triliunan.
“Masyarakat harus mengenali fintech, terutama terkait kelembagaannya. Harus jelas PT-nya, pemegang sahamnya. Bahkan harus terhubung dengan perbankan,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, OJK siap melakukan tindakan tegas terhadap penyelenggara fintech yang telah terdaftar atau berizin. Artinya, jika terbukti melakukan pelanggaran, OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan melakukan sejumlah tindakan untuk memutus mata rantai aliran dana.
Diketahui, keberadaan fintech, sesuai dengan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara. Penyelenggara P2P yang tidak terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai P2P ilegal. OJK mengingatkan bahwa keberadaan P2P ilegal tidak dalam pengawasan pihak manapun, sehingga transaksi dengan pihak P2P ilegal sangat berisiko tinggi bagi para penggunanya.
OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P serta wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Sesuai ketentuan POJK 77/2016, OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47, yaitu peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan tanda daftar atau izin.
Mengenai pengaduan atau laporan masyarakat terkait P2P, OJK telah melakukan penelaahan dan telah berkoordinasi dengan P2P legal yang dipublikasikan di media telah melakukan pelanggaran. OJK secara tegas akan mengenakan sanksi jika memang terbukti penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran.
Berdasarkan penelahaan OJK, pengaduan masyarakat terkait P2P terdiri dari dua hal yaitu;
1. Nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga dan penagihan
2. Perlindungan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan
Mengenai penanganan P2P ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa :
Mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal
Memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia
Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
OJK juga meminta agar masyarakat dapat mengunjungi website www.ojk.go.id dan menghubungi kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi kegiatan P2P dan mewaspadai keberadaan dan menghindari interaksi dengan P2P illegal.
Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat bersama para stakeholders agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat. OJK akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.(eda/ojk)













