Manado, SULUTREVIEW
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 3.051.076 per bulan, resmi diumumkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE, Kamis 1 November 2018
Menurut Olly, besaran UMP 2019 yang menempati peringkat ketiga tertinggi di Indonesia, setelah Jakarta dan Papua tersebut didasarkan pada upah yang berkeadilan.
Dalam artian kenaikannya mengikuti aturan yang ditetapkan sebesar 8,03% atau naik dari UMP Sulut tahun 2018 sebesar Rp.2.824.286,-
Pada Keppres Nomor 107/2004 disebutkan bahwa gubernur berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
“Penetapan UMP ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pangupahan Provinsi yang mengedepankan upah berkeadilan,” katanya.

Untuk realisasi UMP, sambung Olly, Pemerintah Provinsi Sulut bakal mengawalnya dengan meningkatkan pengawasan yang dalam penerapannya dibarengi dengan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi Ketenagakerjaan di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan UMP, pastinya akan berhadapan dengan sanksi tegas,” kata Olly sembari berharap dengan adanya kenaikan UMP dapat dibarengi dengan peningkatan produktivitas kerja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir Erny B Tumundo MSi, menjelaskan penetapan UMP 2019 didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan bahwa formula yang dipakai mengacu inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, di mana inflasi tercatat 2,88% dan PDB 5,15%.
“Besaran UMP Sulut tahun 2019 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan hitungan UMP tahun ini ditambahkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018,” katanya.
“Kami harapkan bagi pengusaha dan pekerja/buruh bahwa Pak Gubernur menetapkan Upah Minimum sebagai jaring pengaman dan upah minimum adalah upah bulanan terendah berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Jadi, dengan ditetapkan UMP Sulut 2019 dalam Peraturan Gubernur Nomor 433 Tahun 2018 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja,” sebutnya.
“Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bersedia membayar sesuai aturan itu tentu akan kami berikan sanksi administrasi, kemudian teguran tertulis dan bahkan bisa sampai tingkat pemberhentian kegiatan usaha” tuturnya.
Diketahui, UMP dibahas dengan melibatkan instansi terkait, seperti Dewan Pengupahan Sulut, Apindo, Kadin, PHRI, KSBSI, KSPI, SBSI, KSPSI serta akademisi Ketua Prof Dr Ronny Maramis SH MH.(eda)











