UMP Naik 8,03 Persen, Naker Sulut Digaji Rp3,058 Juta

Manado, SULUTREVIEW

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut), pada 1 November 2018, dipastikan naik 8,03 persen dari UMP 2018 yang diplot sebesar Rp2,8 juta.

Pada sidang Dewan Pengupahan Provinsi periode 2018-2020, lewat kegiatan penyusunan UMP 2019, Program Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tahun 2018, UMP dibahas dengan melibatkan instansi terkait, seperti Dewan Pengupahan Sulut, Apindo, Kadin, PHRI, KSBSI, KSPI, SBSI, KSPSI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Ir Erny B Tumundo MSi, menjelaskan penetapan UMP 2019 didasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan disebutkan bahwa formula yang dipakai mengacu inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, di mana inflasi tercatat 2,88% dan PDB 5,15%

“Serikat pekerja dan serikat buruh, saat melakukan perhitungan UMP taat pada formula tersebut,” katanya di aula Disnakertrans Provinsi Sulut, Selasa (23/10/2018).

Meski terdapat perbedaan dalam pengusulan besaran UMP, yakni di atas dari penetapan PDB dan formula yang ada, yang bergerak pada kisaran Rp 3,058, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasar PP 78 tahun 2015 gubernur wajib untuk menetapkan UMP, paling lambat sebelum tanggal 1 November 2018.

“Karena pada tanggal 1 November secara serentak seluruh gubernur di 34 provinsi akan menggumumkan UMP tahun 2019,” tandasnya sembari menambahkan bahwa pada periode tahun 2015/2016, Gubernur Sulut pernah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab besaran UMP mengalami peningkatan signifikan, yakni Rp400 ribu.

“Kita tahu bersama bahwa UMP itu sendiri merupakan salah satu dari program prioritas nasional yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi, sehingga semua pemerintah daerah, semua yang terkait termasuk gubernur wajib untuk patuh pada peraturan yang sudah ada,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua KSBSI Jack Andalangi, mengatakan besaran UMP yang layak adalah sebesar Rp 3,250 juta. “UMP dengan segera akan ditetapkan. Hal ini pasti akan diikuti dengan kenaikan 9 bahan pokok, juga tempat kost bahkan kenaikan BBM. Sehingga perlu dipikirkan bagaimana UMP yang dikhususkan untuk lajang dan tenaga kerja yang nol pengalaman bisa menabung,” sebutnya.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.