Kantor Pengadilan Talaud Siap Dibangun 2019

Melonguane, SULUTREVIEW

Ketua Mahkamah (MA) Agung Prof Dr H M Hatta Ali SH MH meresmikan 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia secara simbolis di Kabupaten Talaud, Senin (22/10/2018).

Dia mengatakan peresmian pengadilan baru dilakukan sebagai konsekwensi dari terjadinya pemekaran berbagai daerah di Indonesia.

“Selain menyiapkan aparat pemerintahnya dibidang eksekutif dan legislatif tentunya harus dilengkapi dengan lembaga yudikatifnya,” kata Ketua MA kepada awak media di kawasan rumah dinas Bupati Talaud.

Hal tersebut diperlukan agar mempermudah akses masyarakat di dalam mencari keadilan lanjutnya.

Ketua MA menuturkan dari lokasi 85 pengadilan baru, para pimpinan MA memilih Sulawesi Utara tepatnya Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu di Melonguane sebagai lokasi peresmian secara simbolis 85 pengadilan baru di seluruh Indonesia.

“Disini merupakan pengadilan yang cukup strategis, karena sebagai daerah perbatasan, yang berbatasan langsung dengan Negara Filipina,” ujar Ketua MA.

Terkait pembangunan gedung pengadilan di Melonguane, ketua MA mengatakan anggarannya sudah dianggarkan dan pembangunan akan dimulai pada tahun 2019 mendatang.

“Pembangunan sudah direncanakan pada tahun 2019, dan anggaran yang disiapkan kurang lebih 30 Miliar,” tutur pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung.

Secara rinci ketua MA menerangkan 85 pengadilan baru yang diresmikan terdiri dari 53 pengadilan agama, 30 pengadilan umum dan 2 Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN)

Lanjut Ketua Mahkamah Agung, dulunya Kabupaten Talaud masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, namun setelah dilaksanakannya persmian secara simbolis, kini masyarakat Talaud tidak perlu lagi berangkat ke Sangihe untuk mengurus proses hukum karena sudah bisa diurus langsung di Talaud.

Terkait dengan fasilitas yang masih sangat terbatas untuk para Hakim yang akan bertugas di pengadilan-pengadilan baru, Prof Dr HM Hatta Ali SH MH berharap para Hakim dapat menyesuaikan dengan situasi yang ada dan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Tidak ada alasan bagi Hakim untuk tidak memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan,” tandasnya.

Tambah Ketua MA, Mahkamah Agung menutut para Hakimnya untuk tidak cengeng dan tetap siap untuk bertugas di tempat yang sudah di tetapkan.

Namun lanjutnya, Mahkamah Agung akan terus memperjuangkan kelayakan sarana dan prasarana untuk para Hakim yang bertugas di berbagai wilayah diantaranya wilayah Kabupaten Talaud.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *