Manado, SULUTREVIEW
Kehadiran Financial Technology (Fintech) sebagai jenis usaha sektor jasa keuangan yang memanfaatkan kemajuan teknologi, terus mengalami pertumbuhan pesat.
Karenanya, untuk memastikan keandalan, efisiensi serta keamanan dari transaksi online tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengatur dan mengawasi perkembangannya agar tidak merugikan konsumen.
Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut), Elyanus Pongsoda mengatakan evolusi ekonomi tersebut, diharapkan dapat mendorong perkembangan industri jasa keuangan ke depan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

“Kehadiran fintech yang adalah inovasi jasa keuangan diharapkan akan membantu pelaku usaha di Sulawesi Utara, terutama yang bergerak di sektor UMKM. Penggunaan Fintech akan semakin memudahkan proses transaksi, lebih praktis dan efisien,” katanya saat menyampaikan sambutan di giat Kumpul Jurnalis yang membahas Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Grand Luley Manado, Sabtu (13/10/2018).
Lanjut kata Elyanus, fintech lending atau pendanaan gotong royong online yang semakin berkembang saat ini, dapat meningkatkan inklusi keuangan di Sulawesi Utara.
“Upaya ini tak bisa lepas dari peran perbankan maupun Industri Keuangan Non Bank, dapat bekerja sama dengan pelaku usaha fintech dalam menyalurkan pinjaman yang fokusnya lebih menyasar UMKM,” sebutnya.

Tak itu saja, melalui fintech, lanjut Elyanus juga dapat meningkatkan program yang diinisiasi OJK yakni Laku Pandai, agar dapat menyasar wilayah terluar yang selama ini masih mengalami kesulitan jaringan komunikasi.
Lebih jauh, Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan Pasar Modal OJK SulutGoMalut Ahmad Husein mengatakan bahwa fintech dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan pembiayaan, yang sejauh ini tidak dapat dijangkau perbankan.
“Pelaku usaha tentunya dapat memanfaatkan pinjaman untuk kelangsungan pengembangan usahanya,” tukasnya sembari merinci bahwa di Indonesia saat ini tercatat ada 70 perusahaan fintech.

Pada kesempatan yang sama, juga tampil sejumlah pembicara, yakni Syafiuddin Lahase dengan materi
Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Sulut Kabag Pengawasan Bank. Selanjutnya Kepala Cabang PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) Edward Memah, dengan materi Kegiatan Usaha Perusahaan Fintech dari Sisi Pelaku Jasa Keuangan dan Waspada Investasi oleh Mouren Monigir.
“Fintech ini, untuk memenuhi kebutuhan dasar dari para pelaku usaha yang berkebutuhan khusus, yaitu masyamkat dan atau pelaku UMKM yang belum memiliki rekening perbankan sehingga tidak dapat dilayani. Atau juga sudah memiliki rekening tapi belum dapat memperoleh pinjaman dari perbankan. Dengan alasan belum memiliki jaminan yang cukup,” beber Memah.
Fintech juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memiliki kemampuan membayar cicilan yang memadai. Bahkan belum memiliki uang muka yang cukup.
“Atau juga bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu yang sangat segera,” ujarnya menambahkan.(axl)













