Tim Gabungan Amankan Kayu Puluhan Kubik di Hutan Talaud

Melonguane, SULUTREVIEW

Tim gabungan amankan kayu puluhan kubik yang diduga hasil penebangan liar, di kawasan hutan Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (12/10/2018).

Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan, Satsabhara Polres Kepulauan Talaud dan Balai KSDA Provinsi Sulawesi Utara mengamankan kayu puluhan kubik di kawasan hutan yang ada di kecamatan Pulutan dan Melonguane.

Diketahui kawasan hutan yang ada di dua kecamatan tersebut merupakan hutan yang masuk dalam wilayah Suaka Margasatwa Karakelang, sehingga penebangan liar tidak diperbolehkan di kawasan hutan tersebut.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP M. Denny Situmorang mengatakan, pada jumat siang petugas sedang menggelar operasi penebangan liar dan menemukan tumpukan kayu di kawasan hutan tersebut.

Kapolres menambahkan saat petugas tiba di lokasi, tidak ada satu orang pun di lokasi timbunan kayu tersebut sehingga belum diketahui siapa pemilik kayu-kayu tersebut.

“Pemilik kayu belum diketahui, masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres.

Lanjutnya, tim gabungan telah menetapkan titik-titik hutan tertentu yang dinyatakan sebagai wilayah rawan penebangan liar, dan titik-titik tersebut akan terus diawasi.

“Saat ini petugas sudah memasang papan yang berisikan larangan melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung,” jelas Kapolres

Tambahnya, operasi ini akan berlangsung hingga 14 Oktober, selain itu dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan liar. Kapolres berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Kami mengimbau warga agar tidak melakukan penebangan liar, demi terjaganya kelestarian alam,” tandas Kapolres.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *