MANADO, SULUTREVIEW
Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut menggagas pengembangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Elektronik (E-LPPD) Berbasis Android. Hal itu dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang terus bergulir.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut, Dr Jemmy Kumendong MSi saat melakukan rapat dan diskusi dengan konsultan dan tim efektif di ruang kerjanya, Kamis (27/09/2018), mengatakan
sesuai pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ditegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan LPPD kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya gubernur, bupati/walikota, yang dilakukan sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan usai tahun anggaran berakhir.
Kumendong yang tengah mengikuti Diklat PIM 2 di BPSDM Bali menyampaikan bahwa selama ini LPPD disusun secara manual, sehingga kerap berdampak pada terjadinya kesalahan pengisian data atau human error. Mengingat banyaknya jumlah data yang harus di masukkan, adanya mutasi/rotasi pegawai khususnya penyusun LPPD di tingkat SKPD, dan memakan waktu panjang dalam pengisian LPPD.

“Dengan adanya program inovasi E-LPPD ini akan menjadi jawaban terhadap kendala atau masalah yang sering muncul dalam penyusunan LPPD. Dengan menggunakan E-LPPD ini dapat mempermudah penyusun dalam pengisian format Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD serta bisa mempersingkat waktu, dan bisa langsung dapat di koreksi.
Lebih jauh Kumendong menambahkan melalui Program ini akan dapat mempermudah Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi kontrol internal terhadap kinerja SKPD melalui aplikasi berbasis android.
Melihat permasalahan2 tersebut di atas maka Kumendong menganggap pengembangan E-LPPD berbasis Android ini layak untuk dijadikan proyek perubahan dalam keikutsertaannya dalam Diklat PIM 2 di Bali.
Adapun dari pihak konsultan atau vendor yang akan mengelola aplikasi ini menyatakan optimis untuk menyelesaikan aplikasi ini tepat waktu, meski aplikasi ini masih tergolong baru di lingkungan pemerintah daerah dan mempunyai kerumitan tersendiri dalam pengembangan aplikasinya.(humasprov)











