JAKARTA, SULUTREVIEW
Anggota MPR RI Benny Ramdhani, menduga Mahkamah Konstitusi (MK) telah disusupi kepentingan politik dengan target politik tertentu terkait putusan Putusan MK No.30/XVI/2018 yakni pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD, apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.
“Kecurigaan saya kalau MK telah disusupi kepentingan politik dengan sasaran tertentu, karena dalam putusannya MK mengeluarkan putusan yang sudah masuk ke masalah teknis,” kata anggota DPD dapil Sulut dalam Diskusi 4 Pilar MPR “Menakar Kewenangan MK” di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Menurutnya putusan yang dikeluarkan MK di masa-masa berakhirnya pendaftaran calon anggota legislatif, baik itu DPR maupun DPD.
“Makanya saat pertemuan dengan para pimpinan MK dua malam lalu, saya menyampaikan kepada para pimpinan MK, bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan MK mengancam hak politik para pengurus partai yang tetap ingin mempertahankan keanggotaannya, namun tak sempat menyiapkan proses perpindahan untuk pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) di DPR,” ungkapnya.
L
Sehingga jika ada pengurus partai yang akhirnya dengan putusan ini dia tidak mau tinggalkan partai sehingga konsekuensinya dia tidak lanjutkan pencalonan DPD dan memilih DPR, pencalonan DPR juga kan sudah jalan.
Menurut Benny, seharusnya, sebelum mengeluarkan putusan itu, MK mempertimbangkan aspek teknis bagi pengurus partai yang sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD untuk pindah ke pencalonan di DPR .
Yang pasti secara substantif apa yang menjadi putusan MK kami hormati. “Larangan terhadap pengurus partai mencalonkan sebagai anggota DPD. Tapi secara praktis implementatif, putusan ini jelas berbahaya dan mengancam banyak orang yang kehilangan hak politiknya,” kata Benny.
Sedangkan Pegamat Hukum Tata Negara, Benny Sabdo menyayangkan putusan MK soal larangan bagi caleg DPD dari pengurus partai tersebut dilakuan saat proses pemilu sudah berjalan. Seharusnya MK memiliki batas waktu sejak gugatan diajukan hingga keluarnya putusan.
“Sayangnya MK tak punya batas waktu atas satu gugatan,” katanya. Sehingga putusan itu menjadi terkesan mendadak, tandasnya.(rizal)













