Nikahkan Anak, Pejabat Pemprov Sulut Dilarang Terima Gratifikasi

MANADO, SULUTREVIEW

Pejabat yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), khususnya yang akan menikahkan anak diwarning untuk tidak menerima pemberian dari pihak ketiga. Hal itu dianggap sebagai gratifikasi yang dijerat dengan hukuman penjara.

Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MS mengatakan dirinya sempat mengalaminya dan langsung melaporkannya satu minggu kemudian.

“Pada saat saya menikahkan anak, satu minggu kemudian saya melaporkan apa yang saya terima,” ujarnya pada sosialisasi Peraturan Gubernur nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Senin (3/9/2018).

Silangen menambahkan gratifikasi perlu disikapi untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

“Gratifikasi ini dimonitor oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, jika pejabat struktural menerima sesuatu dalam bentuk apapun, segera laporkan dalam jangka waktu 30 hari,” tandasnya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Sulut Praseno Hadi menegaskan hukuman minimal gratifikasi jauh lebih berat dari korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun, sedangkan gratifikasi 2 tahun.

“Penerimaan dalam kegiatan suatu pesta pernikahan, kelahiran, ulang tahun, hari raya,  kedukaan dan hajatan lain dari pihak ketiga yang melebihi batas kewajaran Rp 1 juta wajib ditolak. Itu dianggap suap,” katanya.

Lanjut kata Praseno, pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi dianggap suap, hal itu berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban. Karena itu jangan malas baca aturan,” ujarnya sembari menambahkan setiap pemberian wajib ditolak.

“Kecuali tidak diketahui proses pemberiannya waktu maupun lokasi proses penerimaan serta tidak diketahui identitas dan alamat pemberi. Itu pun harus dilaporkan,” sebutnya.

Proses penerimaan dan penolakan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

“Pejabat pegawai wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau melalui UPG paling lambat 14 hari kerja,” tandasnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *