MANADO, SULUTREVIEW
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, Elyanus Pongsoda menegaskan bahwa
Sertifikat Bank Indonesia (BI) yang dimiliki UN Swissindo, adalah palsu. Pasalnya BI tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.
“Sertifikat Bank Indonesia yang dimiliki UN Swissindo, ternyata palsu. Karena Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut. Akan hal ini Bank Indonesia merasa dirugikan,” kata Pongsoda dalam rilisnya Kamis (16/8/2018).
Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/845/VIII/2017/Bareskrim, tanggal 24 Agustus 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/949//VIII/2018/Bareskrim, tanggal 3 Agustus 2017 ada tiga point yang memperkuat dugaan tersebut, yakni untuk posisi kasus bahwa pada Agustus 2016 telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat yang mengaku sebagai nasabah bank yang oleh UN Swissindo yang menyatakan telah dijamin atau dilunasi utang-utangnya berdasarkan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) disimpan di enam bank yang meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga dan Bank Danamon.
Selanjutnya BI memperoleh informasi dari tim Satgas Waspada Investasi bahwa kejadian serupa juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, yakni Jambi, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan dengan modus yang sama.
Bank Indonesia merasa dirugikan terkait dengan kredibiltas Bank Indonesia dan dikhawatirkan dapat mengganggu pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam mengendalikan stabilitas moneter serta dengan adanya informasi Sertifikat Bank Indonesia yang tidak benar (palsu) tersebut dapat mengakibatkan timbulnya korban masyarakat lebih banyak lagi.
Adapun dugaan pasal yang dilanggar UN Swissindo, pertama adalah Pasal 263 KUHP, yang menyebutkan ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kedua, diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, untuk penyidikan dilakukan, pemeriksaan saksi sebanyak 35 orang, yang terdiri dari, saksi dari Bank Indonesia, saksi dari Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri, CIMB Niaga, Danamon, saksi para nasabah/relawan UN Swisindo perwakilan Lampung, Kudus, Jambi, Cirebon, Kuningan, Purwokerto, Jakarta, pengurus UN Swissindo Pusat.
Tersangka atas nama Pimpinan UN Swissindo, Sino Notonegoro. Diikuti dengan penyitaan dokumen, diantaranya berupa fotocopy Surat Pembuktian Konfirmasi Bank Indonesia tanggal 26 juni 2012 dengan nomor 125/BI-SPK/VI/12 perihal Verifikasi, fotocopy struktur organisasi UN Swissindo dan fotocopy surat UN Swissindo kepada perbankan.(hilda)













