Kajari Kepulauan Talaud Khawatirkan Alih Fungsi Lahan Pertanian

MELONGUANE, SULUTREVIEW

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Sutikno menjelaskan secara singkat  peraturan terkait lahan pertanian berkelanjutan di hadapan peserta panen padi perdana, Selasa (14/8/2018).

Di hadapan para peserta panen padi perdana, Kajari yang belum lama ini memulai tugasnya di Kabupaten Talaud menjelaskan bahwa terkait lahan pertanian, pemerintah pusat sudah mengeluarkan undang-undang yaitu undang-undang  nomor 40 tahun  2014.

“Negara telah menerbitkan undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang pencetakan lahan pertanian secara berkelanjutan,” kata Sutikno.

Kajari menjelaskan bahwa undang-undang tersebut telah memerintahkan kepala daerah provinsi dan kabupaten agar dalam penyusun peraturan tentang RT-RW itu harus menetapkan lahan pertanian pangan.

Hal tersebut bertujuan agar setiap kabupaten mampu meningkatkan produksi beras untuk tiap-tiap Kabupaten dan jika memungkinkan kabupaten tersebut dapat mendukung kabupaten atau provinsi lain untuk mencukupi kebutuhan beras.

Kajari mengatakan bahwa di daerah Jawa lahan pertanian sudah sangat sedikit dan hampir habis karena lahannya dialih fungsikan untuk pembangunan diantaranya gadung dan pabrik.

“Nanti kalau tanah kita sudah habis karena dialih fungsikan untuk pabrik, untuk tempat wisata, untuk perhotelan dan sebagainya, kita tidak tahu harga beras nanti berapa,” tandas Kajari.

Tambahnya, dilatarbelakangi hal tersebut maka pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang lahan pertanian.

“Lahan pertanian yang sudah ditetapkan, nantinya tidak boleh dialih fungsikan dan kalau dialih fungsikan itu ada pidananya, tetapi petani yang lahannya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan akan diberi dukungan penuh dari pemerintah, mulai alat pertanian, bibit, pupuk sampai pada penjualan hasil produksi,” ujar Kajari.

Menurut Kajari, Kabupaten Talaud mempunyai banyak lahan yang subur namun pertanian kurang
salah satunya pertanian dibidang pangan diantaranya padi.

“Pak Dandim sudah mendukung, karena sebenarnya ini adalah tugas pokok dari Dinas Pertanian, seharusnya dinas pertanian yang menfasilitasi semua agar bisa seperti ini,” kata Kajari.

Kajari mengatakan jika Dinas Pertanian benar-benar memberikan dukungan penuh, dia yakin setiap kecamatan di Talaud akan mempunyai lahan pertanian pangan yang menghasilkan produk pangan yang bagus dan kajari berharap dinas pertanian akan segera bergerak untuk memberikan sosialisai dan dukungan kepada petani.

Menurut Kajari berdasarkan sambutan Dandim bahwa di pulau Miangas terdapat pohon sagu yang tumbuh secara alami namun tidak dikelola oleh masyarakat.

“Sagu ada tapi orangya makanannya beras, beras pun ambil dari luar, alangkah mahalnya. Saya beli perabotan di Melonguane harganya bisa tiga kalilipat dengan di Manado sedangkan di Manado juga sudah mahal, saya tidak tahu harga beras juga seperti itu,” tukas Sutikno.

Untuk itu, Sutikno berharap pemerintah khususnya Dinas Pertanian dapat segera menindak lanjuti terkait undang-undang tentang lahan pertanian tersebut.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.