MANADO, SULUTREVIEW
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan penyisiran di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapar 83 orang yang terjerat tindak pidana korupsi.
Hasil penyisiran tersebut bukan mengada-ngada melainkan didasarkan pada temuan pelanggaran oknum-oknum ASN
yang melibatkan Pengadilan Tinggi Manado.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven Kandouw menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur tidak akan mentolerir ASN yang terjerat masalah hukum.
“Saya dalam fungsi pengawasan sangat mewanti-wanti ASN Pemprov Sulut agar jangan sampai terlibat dengan masalah hukum. Pak Gubernur pun tidak akan mentolelir ASN yang terlibat korupsi,” sebut Kandouw
Wagub juga mengingatkan secara tegas kepada semua ASN di kabupaten/kota yang ada di lingkup pemerintahan di Sulut agar tidak terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Jadi terkait persoalan hukum bagi ASN itu bukan hanya ada di Pemprov Sulut namun tersebar di kabupaten/ kota. Saya berharap kita semua mengantisipasi sehingga bisa menghindari dari masalah hukum,” tegas Wagub.
Menariknya terkait kasus korupsi yang menjerat 83 oknum ASN tersebut, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN-ASN tersebut dan tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan.
Ditegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan OD-SK tidak akan memberi kompromi kepada ASN yang ada dilingkup Sulawesi Utara yang terjerat hukum terlebih korupsi.(hilda)













