JAKARTA, SULUTREVIEW
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/ 2018
ayat 7 huruf (h) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 melanggar Undang-Undang (UU). Hal itu mengemuka dalam acara Diskusi Forum Legislasi ‘PKPU Larang Eks Terpidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?’ di komples Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Dalam diskusi menghadirkan pembicara anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (PDI Perjuangan), Anggota Fraksi Golkar Firman Aubagio, Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Waode Nurhayati, serta Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Anggota Komisi II DPR RI Firman Subagio mengaku larang pencalonan mantan narapidana itu sudah lama menjadi perdebatan. Bahkan diawali ketika Komisi II DPR RI melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah, Bawaslu, dan KPU.
“Ketika itu memang terjadi perdebatan panjang yang terkait dengan mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pileg. Hampir seluruh fraksi menyatakan keberatan terhadap PKPU itu. Karena PKPU itu sendiri harus membuat satu peraturan sebagai penterjemahan daripada Undang-Undang yang telah diundangkan,” paparnya. Namun, lanjutnya dalam UU yang ada tidak mengatur norma-norma yang terkait dengan masalah pelarangan terhadap hak-hak warga negara.
“Prinsip dasar dari Komisi II ketika itu adalah aturan hukum harus dikedepankan, karena negara kita adalah negara hukum. Sementara KPU sendiri mengedepankan asas moralitas, oleh karenanya tidak ada titik temu dalam permasalahan ini,” tegasnya.

“Namun ketika berbicara mengenai ranah hukum, kemudian ada ketentuan perundang-undangan yang ditabrak, maka kita bertahan. Sebab DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Akan menjadi preseden buruk apabila DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, namun menabrak undang-undang,” katanya. Apalagi, mengenai hak seorang warga negara telah diatur dalam konstitusi. Yang punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan adalah warga negara Indonesia, dan yang berhak dipilih dan memilih juga adalah warga negara Indonesia, tambahnya.
Sedangkan Masinton menambahkan Pembatasan hak politik untuk TNI ada di TNI dan ASN diatur di propesinya masing masing. “Nah jadi soal aturan KPU dibawah UU. Maka bagi kami sebenarnya harus di atur di level UU,” tandasnya seraya menambahkan KPU tidak boleh semaunnya. “Tapi membatasi hak politik melalui peraturan KPU itu yang kita persoalkan,” kata anggota Komisi III DPR itu. Margarito Kamis menegaskan PKPU salah. “Setuju kita memberantas korupsi tetapi jangan begini caranya, tidak begini caranya, kalau kita menggunakan cara yang salah dalam memberantas korupsi sama halnya kita sedang mendorong korupsi,” tandasnya.
Terkait adanya Judicial Review di MA atas PKPU.
Pakar Hukum Tata negara Margareto Kamis mempertanyakan DPR waktu membuat undang-undang Mahkamah Agung tidak diatur limitasi soal batas waktu pengujian judicial review(JR). “Kenapa mereka tidak atur judicial review dalam waktu 6 bulan, sidangnya dilakukan secara terbuka persis seperti Mahkamah Agung?” Tanya Margareto seraya meminta Mahkamah Agung secepatnya mengeluarkan putusan itu agar segera jelas semuanya bagi semua pihak.
“Kalau dia putus setelah DCT di bulan September, karena, jangan salah mereka tidak diatur dalam waktu Mahkamah Agung ini, kapan mereka memutus bisa 6 bulan bisa setahun bisa dalam 2-3 minggu,” ungkapnya.
Yang pasti, Mahkamah Agung tidak punya Jalan argumen hukum untuk menolak JR.”saya tidak melihat kemungkinan sekecil apapun bagi Mahkamah Agung menolak judicial review ini atau sebaliknya menerima jalan pikiran KPU itu,” ungkapnya.
Menurutnya tatanan sudah terbangun, membatasi hak orang itu mesti ada aturan undang-undang. Misal undang-undang Kejaksaan, pegawai negeri, ASN tatanan terbentuk, sistem yang sudah terbentuk ini implementasi dari undang-undang dasar. “Mahkamah Agung akan memakai undang-undang yang mana Kalau mengabulkan ke PKPU ini, saya tanya nanti,” kuncinya.(rizal)












