Massa Aksi Solidaritas Tuntut DPRD Talaud Berhentikan SWM

Melonguane, SULUTREVIEW

Para pejabat tinggi pratama bersama ASN Kabupaten Kepulauan Talaud yang merasa dirugikan atas roling jabatan yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Talaud mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Talaud untuk menyampaikan aspirasinya, Kamis (19/7/2018).

Diterima oleh Ketua, Wakil Ketua bersama beberapa anggota Dewan Kabupaten Talaud, Para pejabat tinggi pratama bersama seluruh ASN yang tergabung dalam Solidaritas Aparatus Sipil Negara di Kabupaten Kepulauan Talaud langsung menyampaikan aspirasinya.

Dalam draft pernyataan sikap yang di bacakan oleh Asisten Dua Kabupaten Talaud Toni Gagola, para ASN menilai  tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati Talaud terhadap THL dan ASN merupakan buntut dari Pilkada Talaud.

“Bupati Kepulauan Talaud merasa terzalimi oleh ASN dan THL, kondisi ini lah yang membuat Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap ASN dan THL dengan melakukan pemberhentian terhadap THL dan mutasi ASN yang menurut beliau tidak mendukung pada pilkada 2018,” ujar Gagola saat membacakan draft pernyataan sikap.

Mereka menilai tindakan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Talaud bertentangan dengan UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu dalam draft tersebut juga dituliskan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai bupati.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut berhubungan dengan pembinaan prestasi ASN, hal tersebut di tunjukan dengan adanya pelantikan pejabat secara berulang-ulang, naik turunnya jabatan esalon bahkan menonjobkan tanpa teguran ataupun pembinaan terlebih dahulu terhadap ASN yang bersangkutan.

Peserta aksi solidaritas juga menilai mutasi kepada pejabat tinggi pratama ilegal karena dilakukan tanpa rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey,  Persetujuan dari komisi ASN, Mentri Dalam Negeri dan bahkan Bupati Talaud juga tidak mengindahkan Pertimbangan dari Baperjakat untuk tidak melakukan mutasi.

Selain itu dijabarkan juga pelanggaran bupati yang saat ini sedang terjadi yaitu tidak membayar biaya operasional SKPD yang kepala SKPD nya tidak mendukung bupati dalam Pilkada, sehingga melumpuhkan roda pemerintahan dan menggangu pelayanan publik.

Di bidang kesehatan, para dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mala belum menerima pembayaran insentif sebagai hak yang seharusnya mereka terima atas kinerja dan pengabdian para dokter di RSUD Mala.

Tenaga harian lepas juga tak lepas dari dampak polemik yang sedang terjadi pasca pilkada, sekira 500 orang THL di berbagai SKPD mendapat pemutusan kontrak dan gaji selama tiga bulan terakhir yang menjadi hak para THL sampai saat ini belum dibayarkan.

Hal yang miris lainnya yaitu pembayaran Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP) dan Tunjangan Beban Kerja (TBK) untuk bulan juni hanya dibayarkan kepada dua unit kerja Sekertariat Daerah yaitu bagian umum dan bagian hukum sementara untuk SKPD lainnya sampai saat ini belum juga dibayarkan.

Dan hal paling disesalkan oleh peserta aksi solidaritas yang dituangkan dalam draft pernyataan sikap adalah tidak dilaksanakannya hut daerah yang ke 16 tahun yang jatuh pada 2 juli 2018, hanya karena Patahana kalah dalam pilkada 2018.

Untuk itu para ASN dan THL peserta aksi solidaritas meminta kepada Presiden/Wakil Presiden RI, Mentri Dalam Negeri, Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan sanksi kepada Bupati Kepulauan Talaud atas tindakan sewenang-wenang terhadap ASN dan THL dan Menegakan supremasi hukum dengan memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bupati Kepulauan Talaud.

Sedangkan untuk DPRD Talaud, para peseta aksi mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera menggelar sidang paripurna istimewa untuk memberhentikan Bupati Kepulauan Talaud dari jabatannya.

Merespon tuntutan tersebut, ketua DPRD Talaud, Max F M Lua mengatakan bahwa DPRD menerima  aspirasi dan draft sikap dari para peserta aksi.

Lua menambahkan DPRD akan segera memproses tuntutan tersebut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *