Kotamobagu, SULUTREVIEW
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), memiliki peran penting dalam penyaluran bantuan sosial non tunai.
Untuk itu, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mamandang penting melakukan sosialisasi penyaluran bantuan sosial secara non tunai, yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulut, Buwono Budisantoso mengatakan edukasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait penyaluran bantuan sosial non tunai. Terutama kepada pendamping PKH dan BPNT yang secara tugas dan tanggung jawab, harus mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada proses penyaluran bantuan sosial non tunai.

“Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran di Indonesia mendukung kebijakan pemerintah mengenai penyaluran bantuan sosial non tunai yang juga selaras dengan salah satu pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yaitu pelayanan keuangan pada sektor pemerintah dan menjadi salah satu Program Strategis Bank Indonesia pada tahun 2018,” kata Buwono di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa (17/7/2018).
Sejauh ini kata Buwono, Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulut, secara aktif melakukan monitoring guna mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang dihadapi oIeh penerima bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendamping, Dinas Sosial, e-warong maupun bank penyalur dalam implementasi perluasan bantuan sosial non tunai di wilayah penyaluran di Sulut.
“Hal itu untuk memastikan penyaluran bantuan sosial non tunai telah memenuhi prinsip 6T yakni tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi,” sebut Buwono.
Menariknya kata Buwono, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan kepada KPM agen e-warong, serta kepada pendamping PKH/BPNT, ternyata terdapat beberapa permasalahan terkait penyaluran bantuan sosial non tunai, antara lain kurangnya pemahaman pendamping tentang istilah perbankan, adanya beberapa KPM yang dirasa kurang Iayak menerima bantuan sosial serta masih terdapatnya beberapa daerah yang masih belum didukung dengan jaringan internet.

Diketahui, BI menjadi salah satu narasumber yang membahas terkait peran dan fungsi BI dalam penerapan Gerakan Nasional Non Tunai dan Penyelenggara Sistem Pembayaran dalam mendukung transaksi non tunai serta terkait Gerbang Pembayaran Nasional selain BI.
Berdasarkan data Dinas Sosial penyaluran bantuan sosial secara non tunai di Provinsi Sulut jumlah KPM/PKH penerima bantuan sosial di Sulut pada tahun 2018 sebanyak 100.728 KPM dengan jumlah anggaran sebesar Rp97,5 Miliar. Sedangkan jumlah KPM BPNT penerima bantuan sosial di Sulut pada tahun 2018 sebesar 146.528 KPM dengan nominal anggaran sebesar Rp 33,6 Miliar.
Akan hal ini, pemerintah telah menyusun rencana alokasi BPNT pada tahun 2019, yakni sebesar Rp 139,4 Miliar.
Peningkatan jumlah anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan di Sulut.
Sementara itu, Dinas Sosial Provinsi Sulut dan Dinas Sosial seluruh kabupaten/kota di Sulut selaku koordinator penyaluran bantuan sosial akan berupaya untuk mempersiapkan penyaluran bantuan sosial non tunai dengan baik, termasuk dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dengan Kementerian Sosial, perbankan, agen bank, maupun dengan BI Provinsi Sulut.
“BI Sulut akan terus memantau dan melakukan monitoring terhadap proses penya|uran bansos secara non tunai, khususnya terkait sistem pembayaran,” kata Buwono.(hilda)













