Bitung, Sulutreview.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bitung selaku lembaga pemerintah yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja telah membayarkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 37,149,845,140,- di Semester 1 tahun 2026 atau naik 68% dari Semester 1 tahun sebelumnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung Ramli menjelaskan bahwa pembayaran manfaat pada Semester 1 tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 31,423,610,780,- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 56,304,580,- Jaminan Kematian (JKM) Rp 4,328,000,000,- Jaminan Pensiun (JP) Rp 827,236,530,- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp 514,693,250,-.
Sementara dari sisi jumlah penerimanya, pembayaran manfaat tersebut diberikan kepada 2.909 orang Peserta dan atau Ahli Waris. Rinciannya adalah, penerima JHT sebanyak 1.932 orang, JKK sebanyak 16 orang, JKM sebanyak 165 orang, JP sebanyak 579 orang dan JKP sebanyak 217 orang.
Proses untuk melakukan klaim JHT yang sangat mudah sehingga menyebabkan tingginya pengajuan klaim JHT pada Semester ini. Untuk klaim JHT sendiri dapat dilakukan melalui kanal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi JMO mobile.
“Sehingga peserta tidak harus datang ke kantor untuk klaim JHT. kami berkomitmen untuk membantu setiap pelaksanaan klaim manfaat kepada peserta yang sudah layak menerima hak-haknya sebagai peserta ataupun Ahli Waris peserta kami” jelas Ramli.
Selain itu, Ramli mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak memberikan manfaat bagi para pekerja di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara yang telah mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia sudah tidak produktif lagi sebagai bagian pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.(hilda/*)






