Manado, SULUTREVIEW
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Soekowardojo mengatakan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit pembiayaan properti atau kepemilikan rumah, kini telah diterbitkan pelonggaran kebijakan Loan to Value (LTV).
Melalui kebijakan tersebut diatur tentang kewajiban down payment (DP) atau uang muka kredit yang kecil, sehingga masyarakat konsumen bahkan perbankan dapat menikmati kemudahan dengan tetap mengedepankan prinsip prudential atau kehati-hatian.
“Pelonggaran ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan di sektor properti, mengingat sektor tersebut memiliki efek multiplier yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Soekowardojo dalam jumpa pers Selasa (10/7/2018).

Meski demikian, kredit properti ini ada syaratnya bagi perbankan. Yakni rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih kurang dari 5% dan rasio kredit properti bermasalah secara bruto (gross) kurang dari 5%.
“Kebijakan LTV tentunya diserahkan ke masing-masing bank untuk menilainya. Untuk memberikan DP 0 persen pun silahkan. Tetapi harus dilihat ketentuannya. Dalam halbini, BI tetap memberikan kelonggaran. Asalkan syarat Bank NPL nettonya kurang dari 5%. Karena tidak boleh lebih dari 5%,” tegas Soekowardojo sembari menambahkan bahwa sektor properti, dewasa ini menjadi leading sector yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Orang beli rumah sebagai investasi karena ada pertimbangannya. Yakni aman. Ini akan mendorong indikator ekonomi. Jadi kesempatan bagi masyarakat untuk dapat berinvestasi dengan memanfaatkan pelonggaran LTV,” tukasnya.
Sementara itu, dari sisi moneter dan dari sisi aset, penerbitan kebijakan LTV bagi perbankan akan lebih aman. Sepanjang legalitas dipenuhi. Demikian juga bagi pengembang, proses pembiayaan dapat direalisasikan dengan cepat sehingga proses pembangunan properti pun dapat dilaksanakan.
“Kalau properti kan tidak akan ke mana-mana. Berbeda dengan kredit kendaraan. Sehingga bagi perbankan pembiayaan ini risikonya akan lebih kecil. Karena itu ini peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkannya,” sebut Soekowardojo.

Senada diungkapkan Deputi Direktur BI Provinsi Sulut, MHA Ridwan PhD bahwa pelonggaran LTV ini dapat mendorong tumbuhnya kredit properti. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
“Kemampuan atau daya beli masyarakat kita masih ada. Dengan demikian secara kwantitas pembangunan properti akan bertumbuh signifikan. Hal ini juga akan menggairahkan sektor lainnya,” ujarnya sambil menambahkan sektor properti masih bisa akselerasi. Terbukti dengan adanya upaya BI melalui bauran kebijakan lanjutan untuk memperkuat stabilitas ekonomi, yakni BI 7-Day Reverse Repo Rate yang naik 50 basis point (bps) menjadi 5,25%.
“Hal ini untuk menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap kebijakan moneter dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi. Sehingga dapat kredit properti pun dapat dilonggarkan,” tukasnya.(hilda)













