Tomohon, SULUTREVIEW
Pemerintah Kota Tomohon memandang penting akan kelangsungan pengelolaan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan dana pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak, menegaskan setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
“Kepala perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun,” katanya di sela kegiatan Pelatihan Pengelolaan Dana Pendidikan Tahun 2018 yang diadakan di AAB Guest House Tomohon, Selasa (5/6/2018).
Lanjut kata walikota, pemerintah melaksanakan pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan terhadap pemerintah daerah terkait dengan pembinaan pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui kegiatan pelatihan pengelolaan dana pendidikan ini, pengelolaan keuangan di Kota Tomohon akan semakin baik dan profesional sehingga setiap tahun pengelolaannya akan semakin baik dan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diterima dari BPK selama 5 tahun berturut turut dapat dipertahankan,” tandasnya sembari menambahkan bahwa dalam hal pengawasan, lembaga DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD. Selanjutnya,ย pemeriksaan Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pelatihan ini dihadiri olehย dan narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Wahyudi ST Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon DR Juliana D Karwur MKes MSi serta para peserta kepala sekolah dan bendahara Sekolah Dasar (SD) dan SMP.(vewe)