Faham Neolib Dikhawatirkan Picu LGBT

Jakarta, SULUTREVIEW – Faham Neolib dikhawatirkan akan menjadi penyebab tumbuh suburnya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Akibatnya, Indonesia yang mempunyai nilai norma yang ada di kehidupan sosial menjadi berubah dengan pengaruh perilaku penyimpangan seksual. Untuk mengantisipasi perkembangan nilai yang bertentangan dengan yang dianut oleh kehidupan sosial Indonesia maka dirangkumlah peraturan yang melarang atau mencegah terjadinya penyebaran perusakan nilai itu melalui revisi KUHP.

Hal itu terungkap dalam diskusi Forum Legislati Polemik Revisi UU KUHP di Komplek Gedung DPR, Selasa (27/3/2018).

Angota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan polemik melihat perubahan tata nilai yang merupakan dasar moral bangsa ini mulai berubah dengan masuknya faham Neolib.

“Dalam kondisi neolib, publik berusaha menghilangkan peran negara terhadap warga negara Indonesia. Warga negara tidak ingin negara terlalu mencampuri urusan pribadi setiap warga negara,” katanya.

Persoalan pribadi warga negara Indonesia, tidak semuanya positif baik untuk lingkungan maupun ketahanan negara.

“Persoalan-persoalan tersebut memiliki dampak negatif di tengah masyarakat, juga berdampak terhadap ketahanan negara dan persatuan bangsa,” tukasnya seraya menambahkan  persoalan penyimpangan seksual ini dusulkan diatur dalam revisi UU KUHP.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mujadid memastikan perilaku penyimpangan seksual seperti perzinahan maupun hubungan sesama jenis, secara tegas dilarang dalam ajaran agama, sehingga hukum negara juga harus sejalan dengan hukum agama.

“Dalam mengusulkan pasal perzihanan dan hukungan seks sesama jenis harus memahami substansi dan dampak negatifnya di tengah masyarakat,” kata Sodiq

Revisi UU KUHP di DPR masih dibahas karena ada pasal menjadi polemik mencapai kesepakatan.

Pasal-pasal yang menjadi polemik antara lain, soal perzinahan, kumpul kebo, dan perbuatan cabul dengan sesama jenis.

Pengamat Tata Negara Margaritho Kamis melihat ada yang tidak waras apabila hubungan sesama jenis. “masa manusia seperti itu, hal yang tidak wajar juga sebab binatang seperti kambing jantan tidak akan kawin dengan kambing jantan. Sebagaimana diketahui manusia punya moral, harkat dan martabat,” tukasnya.

Oleh karena itu sudah benar DPR bersama pemerintah untuk memastikan agar LGBT itu ditolak. “itu cukup beralasan dan tidak masuk diakal tidak saja di dalam budaya Pancasila tetapi juga sebagai orang yang berakal itu tidak masuk di akal, merendahkan harkat dan martabat manusia. Jadi, memang harus ada batasan etika yang dimasukan dalam hukum sehingga praktek itu tidak menyebar di masyarakat,” kuncinya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *