Jakarta, SULUTREVIEW – Ketua MPR Zulkifli Hasan menyambut hangat kedatangan Presiden RI ke 5 Megawati Soekarno Putri bersama Wakil Presiden RI ke 6 Try Sutrisno di MPR RI, Selasa (13/3/2018).
Hadir bersama Megawati antara lain Ketua UKP PIP Yudi Latif, Anggota yang juga pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD dan delegasi lainnya. Hadir mendampingi Ketua MPR, Wakil Ketua Mahyudin, Hidayat Nur Wahid dan EE Mangindaan
Zulkifli Hasan menyampaikan terima kasih atas kehadiran Megawati dan Try Sutrisno. Menurutnya, saran dan masukan dua tokoh bangsa tersebut sangat mendasar untuk perbaikan sistem ketatanegaraan
“Kami bicara pentingnya menghadirkan kembali haluan negara, agar pembangunan bisa berkelanjutan 50 sampai 100 tahun ke depan serta konsisten antara pusat dan daerah,”
“Kita juga membahas antara lain evaluasi terhadap demokrasi langsung kita, apa yang harus diperbaiki dan diubah. Semuanya penting dan mendasar,” kata Zulhasan.
Selaku Dewan Pengarah UKP PIP Megawati Soekarno Putri menyoroti status MPR pasca reformasi. Menurut Mega, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara yang lain, tidak sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa. Karena itu, Mega meminta agar kedudukan MPR itu dipikirkan kembali.
“Coba, mana yang lebih baik, MPR sebagai lembaga tertinggi negara, atau lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara yang lain. Bisa nggak sih MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara seperti dahulu lagi”, kata Mbak Mega menambahkan.
Sementara Wakil Presiden ke 6 Tri Sutrisno mengusulkan untuk kembali pada UUD 1945. Karena UUD yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa itu sangat sesuai dengan bangsa Indonesia, fleksibel, mampu menyesuaikan dengan zaman dan singkat. Bahkan UUD 1945, terbukti mampu menghadapi berbagai cobaan.
“Empat tahap perubahan yang dialami UUD kita jadikan lampiran, sementra yang sifatnya teknis dialihkan menjadi UU saja, sehingga perubahan dan pencabutannya lebih mudah”, kata Tri Sutrisno menambahkan.
Sedangkan Prof Mahfud MD mengingatkan, untuk mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, bukanlah perkara gampang. Karena penurunan status itu dilakukan oleh MPR sendiri. Bahkan MPR juga sudah mengunci dirinya sendiri, agar tidak bisa kembali sebagaimana kedudukan sebelumnya.(rizal)