Manado, SULUTREVIEW – Perusahaan.media yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Hal ini penting disampaikan agar perusahaan media tidak melalaikan tanggung jawabnya dan sebaliknya mengalihkan hal tersebut pada narasumber.
Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Sulut, Fransiskus Marcelino Talokon, membayar THR adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Khusus bagi para jurnalis, THR itu dibayar oleh perusahaan media, tempat di mama dia bekerja. Jadi bukan diberikan oleh narasumber,” kata Ketua SPLM Sulut Fransiskus Marcelino Talokon, Rabu (7/12/2017).
Pemberian THR menjelang hari besar agama, sangat dimungkinkan dalam hubungan antara pencari berita dan narasumber. Namun demikian menurut Fransiskus, hal tersebut berpeluang menciderai profesionalitas maupun independensi dari jurnalis. Karenanya, perusahaan pers harus membangun kesadaran agar dapat merealisasikan THR tepat waktu.
“Dalam situasi seperti ini, perusahaan pers wajib merealisasi THR pada jurnalis, apalagi hal tersebut memang sudah diatur dalam peraturan Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.
Pembayaran THR, lanjutnya, merupakan pendapatan non upah yang dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Tunjangan ini disalurkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
“Dalam Permenaker 6/2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan ke atas dengan hitungan proporsional” tukasnya.
Diketahui, cara menghitung besaran THR, mengacu pada regulasi pemerintah, pertama pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikalikan 1 bulan gaji dibahagi 12.
“Upah 1 bulan itu terdiri atas komponen upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap,” jelas Fransiskus.
Sementara itu, Bidang Advokasi SPLM Sulut, Isa Jusuf mengingatkan perusahaan media yang terlambat maupun tidak menyalurkan THR bagi pekerjanya, diancam sanksi oleh undang-undang. Berupa denda hingga pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja, sedangkan sanksi pembekuan usaha dimungkinkan pada perusahaan yang tidak membayar tunjangan,” sebutnya.(hilda)