Tirta Warning Masyarakat akan Bahaya Produk Investasi Bodong

Manado, SULUTREVIEW – Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mewarning masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) agar tak tergiur dengan tawaran produk investasi bodong.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya juga ingin mengingatkan masyarakat Sulut akan bahayanya produk Investasi yang menjanjikan dengan imbal hasil di luar batas kewajaran,” ungkapnya di sela lokakarya Keuangan dengan tema “Sinergi Pemerintah dan Lembaga dalam Peningkatan Perekonomian Daerah dan Pencapaian Inklusi Keuangan” yang digelar di aula Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulut, Senin (27/11/2017).

Lanjut kata Tirta, maraknya kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ‘abal-abal’ tersebut, menurut Tirta cukup meresahkan masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus mengakibatkan jatuhnya banyak korban dengan kerugian materi yang tidak sedikit.

“Tidak jarang tawaran investasi illegal ini juga memanfaatkan figur-figur yang cukup dikenal masyarakat. Bersifat lintas yuridiksi sehingga memerlukan koordinasi,” tandasnya sambil menyebut bahwa tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi.

“Sehingga diperlukan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas kegiatan investasi bodong ini. Oleh karena itu, dibentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian atau pun lembaga yang efektif bekerja sejak Januari-Oktober 2017. Di mana Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat,” beber Tirta.

Lebih jauh, salah satu upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat adalah dengan meluncurkan Investor Alert Portal atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang telah dihentikan kegiatan usahanya dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Masyarakat bisa meng-akses Investor Alert Portal tersebut melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Kami juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan atau informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan tersebut melalui telepon Layanan Konsumen OJK di 1-500-655. Mulai akhir Desember, akan dilakukan revitalisasi Contact Centre OJK, tiga digit dan tarif lokal,” tambah Tirta.

Lebih jauh, melalui materi berjudul ‘Modus Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi yang Berpotensi Merugikan Masyarakat’, pembicara A Kamil Razak yang adalah Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, OJK mengungkapkan agar tawaran yang gak masuk akal langsung ditolak saja.

“Kalau gak masuk akal penawaran investasinya, langsung ditolak saja. Memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi. Begitu mengetahui bahwa investasi tidak riil ataul gak nyata harus berani untuk tak menerima,” ucapnya sambil mencontohkan sejumlah kasus seperti investasi emas batangan yang kemudian uang hasil investasi dilarikan ke Singapura.

“Pada kasus ini, investasi masuk di ranah keagamaan, yang kala itu memanfaatkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga banyak yang menjadi korbannya. Jadi kalau tidak mengetahui secara pasti maka harus berani menanyakan bentuk investasi dan legalitasnya,” ujar Kamil.

Kamil juga mengingatkan tak sedikit investasi yang mengatasnamakan sektor pembiayaan telah banyak merugikan masyarakat. Sebut saja, Fisrt Travel yang merugikan Rp800-an milyar dana masyarakat yang akan Umroh. “Berdasarkan berbagai kasus yang ada, masyarakat harus cerdas jika ada investasi yang tak sesuai dengan bunga di bank tidak usah ikut-ikutan,” tegasnya.

Diketahui, fakta memiriskan ini telah berdampak pada timbulnya ketidakpercayaan masyarakat pada sistem pembayaran kita. Sehingga pemahaman masyarakat perlu terus dibangun.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.