Verifikasi Parpol, KPU Berlakukan Sama

Jakarta, SULUTREVIEW – Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan menegaskan KPU memberlakukan sama terhadap semua Parpol dalam melakukan verifikasi peserta Pemilu 2019 mendatang.

“Tidak peduli partai lama, partai besar, baru, partai kecil kita perlakukan sama. Ini lah yang kemudian mungkin ada anekdot, KPU jadi anak nakal. Sekarang ini sedang dilakukan penelitian administrasi, baik oleh KPU RI maupun oleh KPU kabupaten/kota,” katanya dalam diskusi bertema
‘Verifikasi & Gugatan Parpol menuju masa depan Demokrasi di Media Center Parlemen, Senayan, Kamis(2/11/3017).

Menurutnya, KPU kabupaten/kota melakukan kegiatan klarifikasi terhadap kegandaan anggota parpol. Oleh karena sedang dalam proses nanti hasilnya adalah tanggal 17 November 2017. “Kita umumkan hasil penelitian administrasi, habis itu masih ada masa perbaikan, setelah itu kita teliti lagi, dan terakhir verifikasi faktual,” tukasnya seraya menambahkan verifikasi faktual adalan mencocokan dokumen dan fakta.

Parpol yang sudah dinyatakan lengkap itu tidak serta merta otomatis akan menjadi parpol peserta pemilu 2019. Tergantung nanti bagaimana proses penelitian administrasi, dan bagaimana verifikasi faktual.

Tetapi berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, bagi parpol yang sudah dinyatakan lulus verifikasi sebelumnya, itu memang tidak diperlukan kegiatan verifikasi faktual. Jadi yang membedakan partai lama dan partai baru adalah bagi partai lama yang sudah beres saat pendaftaran dan penelitian administrasi dia tidak perlu lagi verifikasi faktual. Namun bagi partai baru, harus diverifikasi faktual, kecuali untuk daerah otonomi baru.

“Kalau otonomi baru kita asumsikan partai lama dan partai baru harus diverifikasi faktual. Jadi yang membedakan partai lama dan partai baru adalah partai baru pendaftaran saja dengan penelitian administrasi ditambah faktual didaerah baru. Sedangkan partai baru semua prosedur harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Setelah diverifikasi faktual, baru ada 17 November 2018 KPU baru akan memutuskan parpol peserta di 2019. “Jadi ini jalan masih panjang sampai 17 februari 2018. Ini tentang sipol bahwa kami sampaikan, sekarang ini kan kita di sibukan dengan wacana sipol itu wajib atau tidak wajib,” bebernya.

Karena bagi yang mengatakan sipol itu tidak wajib berdasarkan UU No 7 tahun 2017 disitu tidak ada bunyi-bunyian sipol. Tetapi, KPU itu punya kewenangan untuk membuat perarturan KPU untuk bentuk operasional dari UU. Karena UU sebagian besar hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok. Tetapi ditindak operasionalisasi diperlukan peraturan KPU petunjuk teknis pelaksanaan.
Sehingga, lanjutnya dalam pandangan KPU tidak ada yang salah. Di PKPU, KPU mewajibkan penggunaan sipol. Fakta menunjukan banyak parpol yang mengapresiasi sipol. Meskipun ada parpol yang merasa kesulitan dengan sipol.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *