Sumarsono : Pejabat Ikut Pilkada Harus Mundur dari ASN

Jakarta, SULUTREVIEW – Dirjen Otonomi Daerah, Dr Sumarsono menegaskan pejabat yang ikut Pilkada harus mundur dari jabatannya. Untuk kekosongan jabatan tersebut segera ditunjuk pelaksana tugas(Plt).

Plt Gubernur Sulut ini mengaku pemerintah sudah mengantisipasinya dengan pejabat ikut Pilkada. “Pejabat yang ikut Pilkada, harus mundur dari jabatannya sebagai pejabat maupun sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN). Kekosongannya dapat diisi dengan Plt (pelaksana tugas),” katanya Senin (30/10/2017).

Menurutnya, kebijakan pengangkatan Plt, sepenuhnya diserahkan pada daerah setempat. “Pengangkatan Plt diserahkan penuh kepada Daerah setempat dan diberikan arahan untuk menjalankan rencana program yang telah ada yg tercantum dalam APBD,” tukasnya seraya mengingatkan bahwa hal ini tak perlu dikhawatirkan. “Yang pasti, birokrat harus jalan terus dan tidak terganggu kerna pejabatnya nyalon dalam Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Sulut Ir Stefanus BAN Liow mengaku belum mengatahui pejabat yang akan ikut Pilkada. Namun pejabat tersebut, lanjutnya dipastikan akan mengkuti aturan.

“Sejauh ini belum ada kepastian siapa saja yang akan ikut dalam Pilkada. Tapi siapa saja birokrat yang ikut Pilkada sudah tentu telah membuat kajian dan akan mengikuti aturan,” kuncinya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.