Jakarta, SULUTREVIEW – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarif Hasan mengatakan proses hukum secara tranparan terhadap bendahara DPD Demokrat yang juga anggota DPRD Sulut Edwin Yerry Lontoh (EYL), 38 tahun.
“Kalau betul terjadi, proses kasusnya dengan transparan,” katanya kepada Sulut Review.com Jumat(30/9/2017).
Menurutnya sikap Partai Demokrat jelas mendukung langkah BNN untuk memberantas Narkoba. “PD dukung BNN brantas narkoba,” tukasnya.
Seperti diketahui, kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penangkapan Edwin Yerry Lontoh (38 tahun) asal Manado, Sulut di sebuah kamar Hotel di Jakarta Pusat Rabu(27/9/2017) jam 23.30 Wib.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika, Polres Metro jakarta barat dengan identitas EYL (38 tahun),” kata Argo kepada Kamis (29/9/2017).
Menurutnya penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP, tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu.
Selanjutnya ketika ditindaklanjuti dan sesampainya di TKP, benar bahwa tersangka kedapatan barang bukti sejumlah 1 paket yang diserahkan dengan tangan kanan tersangka sendiri ke polisi yang diakui didapat dari Toni ( DPO ) dengan harga Rp. 900.000. Sehingga dari tangan tersangka disita satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram, 1 bong berikut pipet berisi sisa sabu dan korek gas.(rizal)