Sekretaris Ditjen Dukcapil Dorong Masyarakat Miliki KTP

Jakarta, SULUTREVIEW – Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha mendorong agar masyarakat memiliki KTP. Sehingga dengan tertera identitas di elektronik akan sangat membantu dalam menghadapi persoalan kependudukan juga mudah ditangani saat masuk rumah sakit ketika mengalami kecelakaan.

“Contohnya ketika seseorang kehilangan KTP karena dirampok, sehingga luka parah, ketika masuk rumah sakit untuk segera ditolong, karena namanya sudah tertera di data E-KTP, maka saat dikonfirmasi oleh pihak rumah sakit nama korban terdata lengkap di dinas kependudukan, langsung bisa ditangani secara medis oleh rumah sakit negeri, sehingga nyawanya terselamatkan. Dan rumah sakit wajib memberikan pelayanan, tetapi jika tidak tertera rumah sakit bisa menolak menganjurkan untuk dirawat di rumah sakit swasta saja,” kata Suratha saat menjelaskan soal perkembangan E-KTP di Gedung DPR, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, kelemahan yang terjadi pada masyarakat menganggap soal kepemilikan KTP ini dianggap hal biasa saja. Padahal fungsinya banyak sekali.

Seperti yang kurang diperhatikan itu ketika seseorang pindah tempat dari daerah ke daerah lain, tidak membuat surat keterangan pindah, padahal di undang-undang ini wajib dibuat, sehingga namanya tidak terdata di daerah baru tempat dia pindah, saat terjadi kecelakaan dan meninggal ketika di data sulit mengetahui asal daerahnya. Sehingga terkendala untuk mengantar jenasah ke alamat yang benar.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II Lukman Eddy mengingatkan bahwa tahun 2018 penentuan anggaran untuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus akan dihubungkan dengan jumlah penduduk sesuai dengan data KTP.

“Jadi, jangan sampai kepala daerah terkejut, nantinya DAK dan DAU berkurang dari jumlah sebelumnya karena yang lama memakai data tidak dengan KTP. Tetapi setelah dengan KTP jumlah penduduk berkurang dan dana itupun ikut berkurang jumlahnya,” katanya.

Komisi II DPR juga dalam undang-undang sudah menekannya bahwa semua yang berhubungan dengan dana daerah akan dihitung sesuai jumlah data kependudukan. Begitu juga untuk data pemilih di pemilu mendatang, sehingga tidak muncul lagi simpang siur data dari KPU dan dinas kependudukan.

“Juga dengan berpegang kepada data penduduk di KTP, sangat berperan menghindarkan pertbedaanr data kemiskinan, jumlah penduduk di desa tertinggal. Jumlah bayi, anak, remaja sampai orang tua, data yang meninggal dan lainnya,” kuncinya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.