Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengingatkan KPK melakukan program pencegahan yang menjadi titik utama dari pada melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah.
“Kalau semua di tangkapin goncang juga Republik ini. Karna Plt tidak bisa melakukan kebijakan strategis. Maka pembangunan dan ekonomi tidak berjalan,” tegasnya dalam diakusi bertema “Marak Kepala Daerah di OTT, Sejauh Mana UU No 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?’ di Press room DPR RI, Jakarta, Selasa(19/9/2017)
Menurut politisi dari PAN ini perlu mencari solusinya bersama. “Sebenarnya yang paling gampang adalah rakyatnya sadar, pemimpinnya sadar, aparat hukumnya sadar, kalau kita sama-sama sadar Saya kira masalah politik uang bisa kita berantas, masalah korupsi kita berantas,” katanya seraya menambahkan jika sampai 100 kepala daerah ditangkap OTT maka mau ditaruh di mana penjaranya.
“Apakah penyidik KPK sanggup, terus KPK kalau penyidik nggak sanggup terus berhenti memberantas korupsi, ini juga jadi masalah,” tandasnya.
Pengamat politik, Syarwi Pangi Chaniago, meyakini korupsi di Indonesia takkan hilang sepanjang penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermuatan politik bahkan pencitraan meraih dukungan publik.
“Terus terang, OTT (operasi tangkap tangan) KPK yang dijadikan suplemen politik untuk meraih dukungan publik justru memperburuk citra pemerintahan Presiden Jokowi yang memprioritaskan program Nawacita alias pro-rakyat,” ujar direktur eksekutif Vox Populi.
Sedangkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Badja, mengungkapkan banyaknya kepala daerah terjaring OTT KPK bukan berarti adanya kekeliruan dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah.
“UU 10/2016 itu selesai ketika seorang calon kepala daerah dilantik memimpin daerah bersangkutan. Hanya saja memang keterkaitan OTT dengan UU 10/2016 ketika kepala daerah itu mencari kompensasi pengganti ongkos politik Pilkada saat menjabat lima tahun ke depan, bahkan menggali kembali untuk periode ke-dua kali berikutnya. Di sinilah, saat Pilkada, Tupoksi Bawaslu dilaksanakan,” kuncinya.(rizal)