Masyarakat Diimbau Waspadai Tawaran Pelunasan Kredit UN Swissindo

Manado, SULUTREVIEW – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diimbau untuk mewaspadai tawaran UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit di perbankan.

Satuan tugas (satgas) penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau satgas waspada investasi daerah Sulawesi Utara (SWID Sulut) menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo yaitu melakukan penawaran pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun cara yang dilakukan yaitu dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi SulutGoMalut selaku Ketua SWID Sulut Elyanus Pongsoda dalam rapat koordinasi tanggal 24 Mei 2017 bersama anggota SWID Sulut yaitu Polda Sulut, Kejati Sulut, Dinas Kominfo, Disperindag dan Dinas Koperasi & UKM yang turut dihadiri oleh Bank Indonesia Sulut menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun.

“UN Swissindo sudah lama menyebar di beberapa daerah di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Pulau Bali. Beberapa waktu terakhir ini juga sudah mulai masuk wilayah Pulau Sulawesi meliputi Makassar, Palu dan terbaru di Sulut. SWID menghimbau agar masyarakat Sulut jangan mudah tergiur atas penawaran UN Swissindo dan segera laporkan ke Kepolisian apabila menemukan penawaran kegiatan tersebut ataupun para debitur yang sudah terlanjur menyetorkan sejumlah uang namun tidak terbukti pelunasan dimaksud, karena kegiatan tersebut melanggar hukum” kata Elyanus.

SWID Sulut sepakat untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan ilegal dan merugikan masyarakat termasuk UN Swissindo di Sulut.

Satgas Waspada Investasi Daerah Sulut bersama Bank Indonesia (BI) mengimbau dan menginformasikan kepada masyarakat di Sulut pertama agar, masyarakat waspadai penawaran lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang kepada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Kedua, waspada jika pelunasan utang tersebut dilakukan dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Surat Berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dengan ini disampaikan bahwa sertifikat Bank Indonesia (SBI)/Surat Berharga lainnya tersebut palsu.

Ketiga, praktik tersebut tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Keempat, debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kelima, agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Data SWI Pusat telah terdapat 122 Nasabah yang telah menjadi korban kegiatan UN Swissindo di Jambi, Cirebon dan Purwokerto dengan nominal Rp 7,12 M.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Atau Kepala Bagian EPK, IKNB dan PM OJK Prov. Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Ahmad Husain, Tlp: 0431-848123,” tutupnya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.