MANADO, Sulutreview.com — Upaya memperkuat kesetaraan, menjamin pemenuhan hak perempuan, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak terus didorong DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Rapat Paripurna, Senin (19/10/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sulut itu dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, dr. Michaela Elsiana Paruntu, MARS, Royke Anter, SE, dan Stella Runtuwene, AMD.Sek.
Paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Sulut Dr. Victor Mailangkay, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat vertikal.
Dalam agenda tersebut, DPRD menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda prakarsa yang bertujuan memperkuat landasan hukum dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
Ranperda ini diharapkan menjadi dasar bagi lahirnya kebijakan daerah yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Sulawesi Utara.
Pemberdayaan perempuan dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Pemberian kesempatan, akses, dan ruang yang setara bagi perempuan untuk berkembang diharapkan mampu memperkuat peran mereka dalam keluarga, masyarakat, hingga pembangunan daerah.
Sementara itu, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Melalui regulasi yang lebih kuat, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai bentuk perlakuan yang merugikan anak diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Inisiatif legislasi tersebut juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam menjamin keamanan, kesetaraan, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
DPRD Sulut berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi salah satu langkah dalam mendorong terwujudnya Sulawesi Utara yang inklusif dan berkeadilan, dengan menempatkan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak sebagai bagian penting dari agenda pembangunan daerah.(*)






