Bitung, Sulutreview.com– Tiga Organisasi yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung yang telah ada di Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) (Abpednas) dan Srikandi Jaga Desa serta Aslinmas (Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat). Mulai memantapkan kepengurusan-nya secara utuh dalam memperkuat menjaga keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.
Buktinya di Kota Bitung Sulawesi Utara yang kepengurusannya dipimpin oleh Ronald Kansil selaku Ketua DPC Abpednas bersama DPC Srikandi Jaga Desa dan LPMK Indonesia, serta DPC ASLINMAS Kota Bitung digelar dengan agenda Penguatan Fungsi dan Musyawarah Kecamatan.
Agenda ini sebagai penguatan fungsi struktur organisasi dan anggota dalam memperkuat literasi untuk terjun ke tengah-tengah masyarakat
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil SH, menyampaikan laporan perkembangan organisasi dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang SH Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi organisasi, memantapkan kepengurusan, serta menyatukan langkah dalam menjalankan program yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ronald memaparkan sejumlah agenda yang telah dilaksanakan maupun yang sedang dipersiapkan. Fokus pembahasan mencakup penguatan struktur kepengurusan, pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, serta pelaksanaan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun komitmen bersama untuk menjalankan tugas organisasi secara terarah, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ronald.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara yang juga Anggota DPD RI Ir. Stevanus B.A.N. Liow, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto SH, MH, bersama jajaran, Kajari Bitung, Erwin Widihantono SH, MH, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung, IGN. Rudy Theno ST, MT, MAP, para kepala perangkat daerah, para camat serta undangan lainnya.(zet)






