Bitung, Sulutreview.com– Dinas Perdagangan Kota Bitung terus intens dalam mengawasi peredaran perdagangan barang-barang berbahaya di Pasar-Pasar dan Pertokoan serta Mini Market diseluruh Kota Bitung.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung Sulawesi Utara Rudi Wongkar M.SI mengatakan bahwa tim pengawasan terus intens melakukan Inspeksi mendadak setiap minggu di beberapa Pasar dan Pertokoan di Kota Bitung ini.
Pengawasan kami ini berlandaskan pada Permendag No. 7 Tahun 2022 (yang telah diperbarui dengan Permendag No. 25 Tahun 2024). Pengawasan ini mencakup bahan kimia industri yang rentan disalahgunakan, zat beracun, serta zat terlarang yang sering dicampurkan ke dalam produk pangan dan kosmetik.
“Memang hal ini wajib kami lakukan dalam meminimalisir akan Bahan Berbahaya (B2) di pasaran seperti Boraks dan Formalin” kata Rudi kepada wartawan Rabu (14/10/2026).
Selain itu mantan Kalaks BPBD Bitung ini mengatakan bahwa selain pengawasan Bahan Berbahaya, juga kami melakukan pengawasan akan barang-barang expire.
“Untuk itu kami menghimbau kepada pertokoan dan para penjual di pasaran agar menghindari penjualan bahan berbahaya seperti penjelasan (diatas red) serta Merkuri (Air Raksa) & Hidrokuinon: Sering disalahgunakan dalam krim pemutih wajah ilegal dan Pestisida dan Bahan Pembersih Ilegal: Produk pembasmi serangga atau pembersih rumah tangga yang tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.(zet)






