MANADO, Indosiber.com – Pemerintah Kota Manado terus memperkuat arah pembangunan yang berwawasan lingkungan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Untuk memantapkan dokumen tersebut, Pemkot Manado menggelar Focus Group Discussion (FGD) III dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, Jalan Pumorow Nomor 111, Kelurahan Banjer, Selasa (13/10/2026), menjadi tahapan penting dalam merumuskan kebijakan perlindungan lingkungan yang terintegrasi dengan program pembangunan daerah.
Forum diskusi ini diarahkan untuk menghimpun berbagai masukan, menyelaraskan data serta memperkuat substansi dokumen RPPLH agar mampu menjawab persoalan lingkungan perkotaan secara menyeluruh.
Kepala DLH Kota Manado, Pontowuisang Kakauhe, menjelaskan bahwa penyusunan RPPLH memiliki arti strategis dalam memastikan pembangunan daerah tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurutnya, perencanaan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan dan peningkatan infrastruktur, tetapi juga harus mempertimbangkan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

Karena itu, keterlibatan berbagai perangkat daerah menjadi penting agar kebijakan perlindungan lingkungan dapat terintegrasi dalam setiap program dan kegiatan pemerintah.
FGD III ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pariwisata.
Selain perangkat daerah, forum tersebut juga melibatkan para camat dari 11 kecamatan di Kota Manado bersama tim tenaga ahli yang turut memberikan masukan dalam penyempurnaan materi dokumen.
Penyusunan RPPLH sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dokumen ini nantinya diharapkan menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran, pemanfaatan sumber daya alam, hingga penataan ruang yang berkelanjutan.
Melalui pembahasan lintas sektor tersebut, Pemkot Manado berupaya memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki pertimbangan ekologis yang kuat.
Dengan demikian, RPPLH diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan dan kehidupan masyarakat Kota Manado.(anq)






