MANADO, Sulutreview.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2027 sebagai acuan pelaksanaan agenda kelembagaan selama satu tahun mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, bersama Wakil Ketua Michaela Paruntu dan Royke Anter, Senin (12/10/2026).
Dalam rencana kerja yang disepakati, DPRD Sulut menetapkan dua program dengan 11 kegiatan dan 40 subkegiatan. Seluruh agenda tersebut disiapkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif pada 2027.
Penyusunan RKT dilakukan melalui penghimpunan usulan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD. Usulan tersebut kemudian diselaraskan agar agenda yang dirancang dapat berjalan secara terstruktur dan sesuai kebutuhan kelembagaan.
Mekanisme penyusunan rencana kerja ini berpedoman pada Pasal 73 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap alat kelengkapan DPRD menyampaikan usulan program dan kegiatan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, usulan diteruskan ke Sekretariat DPRD untuk diselaraskan sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Sebelum penetapan dilakukan, pimpinan DPRD juga telah meminta setiap alat kelengkapan menyampaikan rancangan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.
Hasil dari tahapan tersebut menjadi dasar penyusunan rencana kerja yang diharapkan mampu memperkuat koordinasi antaralat kelengkapan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan agenda DPRD.
Melalui RKT ini, DPRD Sulut diharapkan dapat menjalankan tiga fungsi utamanya secara optimal, yakni pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain menjadi pedoman administratif, rencana kerja tersebut juga diharapkan mendorong pelaksanaan kegiatan yang lebih terarah dan bertanggung jawab, sehingga hasil kerja lembaga legislatif dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan ditetapkannya RKT 2027, setiap alat kelengkapan DPRD diharapkan melaksanakan program sesuai perencanaan serta menjaga koordinasi dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Penetapan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027. (*)






