Ini Hasil Lengkap Audiensi Pemkot dan DPRD di Bitung Terkait PT Futai di KLH & BKPM-RI di Jakarta

Bitung, Sulutreview.com– Rentetan persoalan yang menerpa warga Tanjung Merah terkait perusahaan kertas PT Futai Sulawesi Utara (FSU) terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Membuat pihak Pemerintah Kota Bitung dan DPRD melakukan audiensi ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI

Audiensi ini, guna membahas langkah-langkah penyelesaian terhadap aspek administrasi perizinan maupun aspek lingkungan hidup.

Audiensi dipimpin oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar dan diikuti oleh Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap, Maikel Walewangko,Rafika Papente, Cherry Mamesah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung Ir Pingkan Kapoh MAP.

Pada Audiensi di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tepatnya di Ruang Rapat Deputi Gakkum KLH Lantai 9, Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta.

Hasil Pembahasan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa permasalahan PT Futai Sulawesi Utara terbagi menjadi dua aspek, yaitu Permasalahan Administratif

Dimana PT FSU beroperasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun jenis usahanya belum terakomodasi dalam Dokumen AMDAL Kawasan.

Akibatnya, PT FSU belum dapat mengurus Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah, Emisi, maupun perizinan lingkungan lainnya.

Untuk Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) diminta segera melakukan revisi AMDAL Kawasan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana tertuang dalam surat KLH Tahun 2022, 2023, dan 2025.

Soal Permasalahan dugaan Pencemaran Lingkungan. PT FSU ditemukan beberapa kali membuang air limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Ini Berdasarkan hasil pengujian Tim Gakkum KLH di beberapa titik, ditemukan sejumlah parameter air limbah yang melebihi baku mutu.

Selain itu, Aktivitas produksi PT FSU juga menimbulkan bau tidak sedap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Juga ditemukan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang belum dikelola sesuai ketentuan.

Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan BUPP segera melakukan revisi AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT FSU.

Pemerintah Kota Bitung segera menyampaikan surat kepada KLH untuk memohon pendampingan Tim Gakkum dalam pelaksanaan verifikasi lapangan.

Dan Pemerintah Kota Bitung mengajukan permohonan rapat koordinasi dengan seluruh direktorat di KLH guna membantu penyelesaian seluruh aspek perizinan PT FSU.

Selain itu Pemerintah Kota Bitung mengajukan permohonan kepada KLH agar pengawas lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) dengan pembiayaan dari KLH.

Audiensi diterima oleh Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Ardyanto Nugroho, S.Hut., M.M. – Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup dan Ari Prasetia, S.H., M.Hum Direktur Sanksi Administratif Lingkungan Hidup.

Setelah di KLH menurut Plt Kabag Humas Crist Emor SSTP hasil Audiensi di Kementerian Investasi/BKPM RI

Hasil Pembahasan Sebagai tindak lanjut penyelesaian permasalahan PT Futai Sulawesi Utara, Kementerian Investasi/BKPM RI menyampaikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

  1. Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) agar segera melakukan revisi Dokumen AMDAL Kawasan dengan memasukkan jenis usaha PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU) sehingga seluruh persyaratan perizinan lingkungan dapat dipenuhi.
  2. Kementerian Investasi/BKPM RI akan menginisiasi rapat koordinasi dalam minggu berjalan dengan mengundang PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU), kementerian teknis terkait, Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), serta Pemerintah Kota Bitung melalui perangkat daerah teknis untuk membahas penyelesaian permasalahan PT FSU secara menyeluruh.
  3. PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU) diminta untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segera melakukan perbaikan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sistem pengendalian emisi, dan seluruh sarana pengelolaan lingkungan agar memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

Hadir juga Dr. Edy Junaedi – Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM RI. Abdul Qodir – Direktur Wilayah III, Kementerian Investasi/BKPM RI.

Turut hadir Syalom Korompis Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H serta Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H, Sekda Ir Ruddy Theno ST MT MAP.

Kesimpulan. Melalui dua audiensi tersebut, Pemerintah Kota Bitung memperoleh dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Investasi/BKPM RI untuk mempercepat penyelesaian permasalahan PT Futai Sulawesi Utara.

Langkah prioritas yang harus segera ditindaklanjuti meliputi revisi AMDAL Kawasan oleh BUPP, percepatan penyelesaian perizinan lingkungan, pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Tim Gakkum KLH, koordinasi lintas kementerian dan para pemangku kepentingan, serta komitmen PT FSU untuk memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup melalui perbaikan sistem pengelolaan air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *