Manado, Sulutreview.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD di Manado, Selasa (14/7/2026).
Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan cerminan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
”Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD hari ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Gubernur Yulius.
Gubernur menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk penghormatan tertinggi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan keuangan provinsi. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan alokasi dana hingga rupiah terkecil wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Sulut mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Sulut atas kerja keras, masukan, kritik, dan saran konstruktif yang diberikan selama tahapan pembahasan.
Menurut Yulius, berbagai catatan dari dewan merupakan bagian integral dari fungsi checks and balances demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Sulut.
Ia menilai perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan di legislatif adalah hal positif yang memperkaya proses pengambilan keputusan.
”Persetujuan bersama ini menunjukkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan pandangan selama pembahasan bukanlah hambatan, melainkan dinamika demokrasi yang bertujuan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara,” katanya.
Yulius menambahkan bahwa pengesahan pertanggungjawaban APBD 2025 bukanlah akhir dari siklus anggaran, melainkan awal dari perbaikan berkelanjutan. Seluruh catatan, rekomendasi, evaluasi DPRD, hingga hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dijadikan acuan utama untuk perbaikan tata kelola keuangan pada tahun-tahun mendatang.
”Setiap catatan, rekomendasi, dan evaluasi yang muncul dalam pembahasan maupun hasil pemeriksaan BPK akan menjadi perhatian serius Pemprov Sulut dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” sebut Gubernur Yulius.
Selain penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Rapat Paripurna DPRD Sulut tersebut dirangkaikan dengan dua agenda penting lainnya, yakni :
- Penyampaian Penjelasan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
- Penyampaian Ranperda tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen menyatakan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini adalah bukti komitmen bersama DPRD dan Pemprov Sulut dalam menjaga transparansi anggaran.
“Catatan serta rekomendasi dari dewan bukan sekadar formalitas, melainkan panduan agar setiap rupiah APBD benar-benar berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara,” tukasnya.
Melalui momentum ini, Pemprov Sulut optimistis menunjukkan kerja sama yang harmonis dengan DPRD agar terus dipelihara guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulut.(hilda)






