Makassar, Sulutreview.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan pelayanan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut tetap berlangsung normal sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Langkah ini diambil guna menanggapi beredarnya informasi di masyarakat mengenai adanya pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Kepolisian di area seluruh SPBU.
”Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi BBM subsidi melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” ujar Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto di Makassar, Rabu (8/7/2026).
Lilik menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta fokus pada penyaluran energi yang tepat sasaran, baik untuk jenis BBM subsidi maupun non-subsidi.
Tugas dan fungsi operator SPBU telah diatur secara jelas dalam prosedur operasional internal perusahaan.
Meskipun demikian, Pertamina Patra Niaga menyatakan terus menjalin koordinasi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran operasional di lapangan.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat senantiasa memperoleh pelayanan energi yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Pertamina mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyerap informasi dan hanya merujuk pada kanal resmi instansi yang berwenang.
”Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tambah Lilik.
Pertamina juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya kendala operasional pelayanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM di lapangan. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui saluran resmi Pertamina Contact Center (PCC) di nomor 135 untuk segera ditindaklanjuti.(hilda)






