Pertamina Patra Niaga Tegaskan Hoaks Larangan Pertalite untuk Kendaraan Tertentu Per 1 Juni

Infografis. Ist

Jakarta, Sulutreview.com — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar atau hoaks.

​Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana maupun arahan dari Pemerintah selaku regulator terkait pembatasan Pertalite, baik berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan.

​”Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Roberth dalam keterangan resmi di Jakarta.

​Ia menekankan bahwa selaku badan usaha yang menjalankan mandat distribusi energi, Pertamina Patra Niaga akan selalu patuh dan mengikuti kebijakan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Roberth kembali memastikan bahwa saat ini layanan distribusi dan penyaluran Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap berjalan normal seperti biasa.

​Terkait program digitalisasi yang sedang berjalan, Roberth menjelaskan bahwa Program Subsidi Tepat merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran. Program tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan narasi liar di media sosial yang memuat daftar larangan bagi kendaraan tertentu.

​Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat untuk selalu cerdas memilah informasi di ruang digital dan melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun pihak Pertamina sebelum membagikan ulang informasi yang belum pasti kebenarannya.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *