Manado, Sulutreview.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) melaksanakan Seminar Nasional yang membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Lokal), pada Senin (18/5/2026).
Seminar yang dihadiri akademisi, mahasiswa, peneliti, dan pemerhati politik tersebut menjadi forum penting untuk mendiskusikan dampak konstitusional, politik, serta tata kelola pemerintahan pasca terbitnya putusan MK yang dinilai akan mengubah wajah demokrasi Indonesia pada Pemilu 2029 dan seterusnya.
Dalam putusannya, MK memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi dua kategori besar, yakni Pemilu Nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD, dan Pemilu Daerah atau Lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah. MK juga mengusulkan adanya jeda waktu paling lama dua tahun enam bulan antara pelaksanaan kedua jenis pemilu tersebut.
Membuka kegiatan seminar, Dekan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, M.Si., menilai putusan tersebut menghadirkan tantangan besar bagi pembentuk undang-undang karena berpotensi menimbulkan persoalan harmonisasi dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Kemungkinan akan terdapat kesulitan atau dilema bagi DPR RI dalam merumuskan undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan itu. Sebab, terdapat sejumlah ketentuan konstitusional yang perlu dicermati secara mendalam agar implementasi putusan MK tetap selaras dengan semangat dan norma yang terkandung dalam UUD 1945,” ujar Ferry Liando dalam sambutannya.
Menurutnya, Pasal 22E UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur secara terpisah dalam Pasal 18 UUD 1945 dan tidak secara eksplisit disebut sebagai bagian dari rezim pemilu.
“Di sinilah letak persoalannya. Putusan MK memasukkan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari pemilu daerah atau lokal, sementara dalam konstruksi UUD 1945, kepala daerah diatur pada pasal yang berbeda dan tidak disebut dipilih melalui pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar untuk melakukan penyesuaian berbagai regulasi yang terdampak akibat putusan tersebut.
Sejumlah undang-undang yang berpotensi direvisi antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Perubahan sistem pemilu tidak hanya menyangkut jadwal pemungutan suara, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan, masa jabatan, mekanisme pengawasan, hingga desain hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif sebelum kebijakan ini diimplementasikan,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta seminar turut menyoroti berbagai konsekuensi dari pemisahan pemilu, mulai dari efektivitas penyelenggaraan demokrasi, kualitas representasi politik, penguatan otonomi daerah, hingga potensi peningkatan partisipasi pemilih akibat berkurangnya kompleksitas pemilu serentak.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan pandangan kritis yang disampaikan selama forum berlangsung. Diskusi berkembang tidak hanya pada aspek hukum tata negara, tetapi juga menyentuh dampak sosial-politik yang mungkin muncul dalam proses transisi menuju model pemilu yang baru.
Melalui seminar nasional ini, FISIP Unsrat dan AIPI berharap dapat memberikan kontribusi akademik dalam merespons dinamika ketatanegaraan yang berkembang sekaligus menjadi ruang dialog antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen FISIP Unsrat dalam menghadirkan forum ilmiah yang responsif terhadap isu-isu strategis nasional serta memperkuat peran perguruan tinggi sebagai pusat kajian dan pengembangan demokrasi di Indonesia.(hilda)













