Manado, Sulutreview.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan secara simbolis tiga kapal perikanan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
Kapal diserahkan oleh Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kepada Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, yang dilakukan di Kantor Gubernur Sulut pada Jumat (8/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ipunk menjelaskan bahwa pemerintah kini menerapkan kebijakan baru terhadap kapal-kapal pelaku penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi sekarang kebijakannya adalah tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, tidak lagi ditenggelamkan,” ujar Ipunk.
Menurutnya, tiga kapal yang diserahkan merupakan hasil sitaan dari kapal illegal fishing yang sebelumnya ditangkap di perairan Sulut. Kapal-kapal tersebut berbahan besi dan memiliki ukuran cukup besar sehingga dinilai mampu mendukung aktivitas penangkapan ikan nelayan lokal.
“Dengan diserahkannya ketiga kapal ini, ke depan perairan Sulawesi Utara dengan potensi perikanannya yang sangat besar akan diisi oleh nelayan kita sendiri dan pelaku illegal fishing dari luar negeri tidak lagi masuk ke perairan kita lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP KKP Saiful Umam menjelaskan bahwa ketiga kapal tersebut merupakan kapal asing berbendera Filipina yang sebelumnya ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP.
“Ketiganya merupakan kapal Filipina dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02 yang berukuran masing-masing 23 GT serta FB. LOUIE-04 berukuran 85 GT dan saat ini ada di Pangkalan PSDKP Bitung,” kata Saiful.
Ia menambahkan, langkah pemanfaatan kapal hasil sitaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sekaligus memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat nelayan.
Kebijakan tangkap-manfaat yang diusung KKP sejalan dengan komitmen Menteri Trenggono dalam mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum berbasis keadilan ekonomi.
Melalui pemanfaatan kapal sitaan untuk nelayan lokal, pemerintah optimistis kesejahteraan nelayan Indonesia akan terus meningkat dan mampu mendorong nelayan naik kelas secara ekonomi.(hilda)













