Bitung, Sulutreview.com– Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bitung, dalam masa kerja lima hari diwajibkan ada satu hari untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yaitu hari Jumat..
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bitung melalui Surat Edaran Nomor 000.8/354/WK Tahun 2026 tentang fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Diketahui Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 April 2026 dan mengatur pola kerja kombinasi WFO dan WFH.
ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH.
Dalam skema yang diterapkan, ASN akan menjalankan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Komposisi kehadiran diatur secara proporsional oleh masing-masing perangkat daerah, dengan porsi sekitar 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja secara fleksibel, menyesuaikan kebutuhan organisas
Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan biaya operasional pemerintah, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM). Mobilitas ASN yang berkurang juga dinilai berkontribusi terhadap penurunan polusi serta mendorong gaya hidup yang lebih sehat.
Kendati begitu, tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Sejumlah unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor.
Mulai dari pejabat pimpinan tinggi, camat, lurah, tenaga kesehatan, hingga petugas layanan darurat, kebersihan, dan administrasi kependudukan tetap menjalankan tugas secara langsung demi menjaga kualitas pelayanan.
Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan.
Tidak semua ASN dapat menerapkan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, lurah, dan pegawai layanan publik. Pemerintah Kota Bitung juga membatasi perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan dinas.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kinerja berbasis output dan menekan penggunaan sumber daya.
Penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk program prioritas daerah. Evaluasi atas kebijakan ini akan dilakukan setiap dua bulan.(zet)













