Manado, Sulutreview.com – Menjelang perayaan sejumlah hari besar keagamaan yang waktunya saling berdekatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menilai penting upaya penertiban operasional tempat hiburan malam.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan rekomendasi khusus kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah kabupaten/kota agar mengatur secara tegas aktivitas tempat hiburan malam, terutama pada saat hari raya keagamaan.
Menurut Louis, rekomendasi tersebut akan mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan resmi, baik melalui surat edaran gubernur maupun aturan daerah, yang mengatur pembatasan hingga penutupan sementara operasional tempat hiburan malam pada hari-hari tertentu.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah pada momen sakral keagamaan.
“Sulawesi Utara dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi. Karena itu, sudah sepatutnya aktivitas hiburan malam disesuaikan agar tidak mengganggu suasana ibadah,” ujarnya.
Louis mengatakan DPRD akan merumuskan rekomendasi tersebut agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah nyata dalam menjaga situasi yang kondusif. Pengaturan jam operasional bahkan kemungkinan penutupan total tempat hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan dinilai perlu dilakukan.
Adapun hari raya yang dimaksud berada dalam periode yang berdekatan, yakni Idul Fitri bagi umat Muslim serta Jumat Agung dan Paskah bagi umat Kristiani.
“DPRD akan menyiapkan rekomendasi khusus agar suasana religius di Sulawesi Utara tetap terjaga dan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,” tutupnya.(hilda)













