Manado, Sulutreview.com – Jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Paripurna membahas peraturan daerah tentang Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, yang memimpin jalannya rapat paripurna menjelaskan bahwa tata tertib ini menjadi pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Tata tertib DPRD ini, bukan hanya tentang pedoman administrasi, melainkan juga bagaimana menjaga marwah, etika, serta mekanisme persidangan DPRD Sulut,” ujar Silangen saat penyampaian penjelasan pimpinan DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (02/03/2026).
Tata tertib DPRD, sebut Silangen akan memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
“Setiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat alat kelengkapan DPRD, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna, harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam tata tertib,” tukasnya.
Adanya tata tertib DPRD yang jelas dan komprehensif, sebut Silangen, diharapkan dapat menciptakan kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan.
Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Sulut dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah.
Silangen merinci, pembahasan Ranperda Tata Tertib DPRD dilanjutkan melalui mekanisme tingkat I. Hal itu mengacu pada hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, di mana untuk proses pembahasan akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
Diketahui, anggota Pansus terdiri dari Fransiscus Silangen, Michaela Paruntu, Royke Anter, Stela Runtuwene, Royke Roring, Ruslan Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, Melisa Gerungan, Vioneta Kuera, Yongkie Limen, Frangky Mamesah, Angelia Wenas, Seska Budiman, Braien Waworuntu, Gracia Oroh, dan Normans Luntungan.
“Pansus DPRD segera memulai agenda pekerjaan dengan pemilihan pimpinan Pansus, ini sebagai langkah awal pembahasan Ranperda,” pungkasnya.
Silangen menambahkan, Tata Tertib DPRD Sulut, terdiri dari 169 pasal dan belasan bab.
Turut hadir, Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen.(hilda)













