Bitung, Sulutreview.com– Menyusul adanya pertanyaan sejumlah warga soal kepemilikan sah siapa sebenarnya pemilik sebuah Kapal LCT yang sudah lama tak beroperasi di wilayah Desa Bulo Minahasa Utara (Minut).
Membuat salah satu LSM di Minut langsung angkat bicara, menurut Roy Maluhu bahwa sebuah Kapal yang sandar di Dermaga Bulo adalah milik sah dari Ko Acun dari Kota Bitung yang sudah tidak bisa diganggu ggugat.
Menurut Roy, bahwa sesuai penyampaian Ko Acun kepadanya bahwa awalnya Kapal ini pemiliknya Ko Senga, kemudian pada 17 April 2025 terjadi jual beli dimana Ko Senga menjual kapal LCT di Bulo itu kepada Ko Acun sebesar 1.5 miliar dengan kesepakatan Ko Acun akan membayar 2 kali setelah kegiatan pemotongan kapal yang awalnya telah dibayar dengan uang muka sebesar 500 juta kemudian sisanya nanti pada proses pemotongan kapal.
“Iya Kapal LCT yang berada di Desa Bulo memang sah milik dari Ko Acun dan proses pembeliannya sudah sangat jelas sesuai mekanisme dengan kwitansi diatas meterai,” tegasnya.
Selain itu kata Maluhu bahwa perlu diluruskan bahwa, dengan adanya pembelian kapal LCT ini kepada Ko Achun bahwa aksi pemotongan baling-baling Kapal yang telah dilakukan oleh sejumlah pekerja Ko Achun belum lama ini, adalah bukan aksi pencurian sebagaimana tudingan sejumlah warga.
“Sangat aneh pemilik sah kapal LCT sudah membeli kapal tersebut dan melakukan kegiatan awal pemotongan baling-baling dituding mencuri, ini sangat perlu diluruskan. Sebab kalau Kapal Itu bukan milik dari Ko Achun pastilah Ko Achun dan bawahanya tidak berani melakukan aksi pemotongan Baling-baling kapal tersebut apalagi pembelian kapal tersebut sudah jelas.
Selain itu Berdasarkan keterangan para saksi dan pihak desa, proses pencopotan baling-baling tersebut sama sekali bukan tindakan kriminal, melainkan kegiatan yang dilakukan secara terbuka serta diketahui oleh pihak-pihak terkait.
Menurut penjelasan warga, pencopotan baling-baling kapal itu disaksikan langsung oleh berbagai pihak, di antaranya Kumtua, Pak Jhon, pihak Polsek, beberapa warga setempat, serta anak buah Ko Senga yang diketahui sebagai orang kepercayaan pemilik kapal. Keberadaan saksi-saksi ini membantah keras tudingan bahwa telah terjadi pencurian.
Barang berupa baling-baling kapal tersebut kini berada di kediaman Ko Acun. Pada saat pencopotan berlangsung, sejumlah saksi kembali hadir dan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan tanpa unsur pemaksaan atau tindakan melanggar hukum.
Secara terpisah Ko Senga selaku pemilik awal saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa kapal LCT yang sandar di dermaga desa Bulo telah dijual kepada Ko Achun.(zet)













