Rugikan Negara 900 Juta, Akhirnya Kejari Bitung Tahan Eks 2 Mantan Direksi Perumda

Bitung, Sulutreview.com– Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Krisna Pramono SH MH, mulai menunjukan taringnya dalam pemberantasan kasus-kasus dugaan korupsi di Kota Bitung.

Kendati belum secara keseluruhan, namun satu persatu kasus yang belum selesai akhirnya mulai dituntaskan. Salah satunya adalah dugaan korupsi di Perumda Bangun Bitung yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan di tahun 2024 lalu.

Penahanan 2 pejabat di Perumda Bangun Bitung terjadi pada Jumat 13 Februari dimana pihak Kejaksaan Negeri Bitung resmi menetapkan dua mantan direksi Perumda Bangun Bitung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RL mantan Direktur periode 2021–2023, serta GW, mantan Direktur Umum dan Keuangan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana perusahaan yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, melalui Kepala Seksi Intelijen, Justisi Wagiu SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Zulhia Manise SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak penggeledahan di kantor Perumda Bangun Bitung pada 31 Oktober 2024.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon dan penyidikan serta saksi-saksi dan pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap pengelolaan keuangan perusahaan selama kedua tersangka menjabat. Setelah dinilai cukup bukti, status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” tandas. Justisi Devli Wagiu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RL dan GW diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bitung sejak pukul 12.00 WITA dengan status saksi. Usai gelar perkara internal dan penilaian alat bukti, penyidik langsung menaikkan status keduanya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *