Disdukcapil Minahasa Tenggara Bantu Lansia Desa Wongkai 1 Dapat Akta Nikah

Disdukcapil Minahasa Tenggara Bantu Lansia Desa Wongkai 1 Dapat Akta Nikah

Mitra, Sulutreview – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar pelayanan “Disdukcapil Bergerak” sebagai wujud kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasangan yang belum dapat mencatat perkawinannya secara resmi di buku induk pencatatan sipil.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk perhatian khusus terhadap lansia yang memiliki keterbatasan mobilitas dan sangat membutuhkan akta nikah sebagai kelengkapan administrasi penting untuk berbagai keperluan dalam kehidupan mereka.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Tenggara, Piether Owu ME.melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Sam Tulandi, S.Sos, M.Si mengatakan, untuk pelayanan langsung kali ini di Desa Wongkai 1, Kecamatan Ratahan Timur.

“Manfaat pelayanan ini sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, terutama bagi pasangan lansia yang selama bertahun-tahun belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Tulandi.

Kata dia, Bagi mereka yang sudah tidak mampu bergerak dengan leluasa dan terpapar di tempat tidur, kedatangan tim Disdukcapil menjadi harapan baru untuk menyelesaikan urusan administrasi yang telah tertunda lama.

“Proses pencatatan perkawinan yang dilakukan secara langsung di lokasi juga meminimalisir kesulitan yang mungkin dialami oleh masyarakat dalam mengakses layanan di kantor resmi,” jelasnya.

Ia pun memastikan setiap tahapan pencatatan berjalan dengan lancar dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk verifikasi data dan pengisian formulir yang dibutuhkan untuk pencatatan perkawinan yang belum tercatat secara resmi.

(James)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *